Dua dari tiga tersangka, Wahyudianta dan Dwi, yang merupakan kakak-adik, ditangkap di Sintanala, Neglasari, Tangerang, pada 2 Februari 2017.
"Ini melibatkan kakak beradik. Adiknya berperan sebagai pengedar. Kakak sebagai kurir dan pemakai. Satu lagi juga kurir," kata Kapolsek Neglasari Kompol H Khoiri di Polsek Neglasari, Jl Marsekal Suryadharma, Tangerang, Kamis (30/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan pengembangan, Dwi mengaku membeli barang haram itu dari Daryono seharga Rp 900 ribu. Daryono lalu ditangkap di rumahnya di daerah Neglasari. "Sabu didapat dari seorang bandar di wilayah Ciputat. Saat ini masih dalam pengejaran," ujar Khoiri.
Polisi menyita sabu seberat 0,7 gram. Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (aan/tor)











































