Jual Beli-Sabu, Kakak-Adik di Tangerang Ditangkap

Jual Beli-Sabu, Kakak-Adik di Tangerang Ditangkap

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 30 Mar 2017 12:52 WIB
Jual Beli-Sabu, Kakak-Adik di Tangerang Ditangkap
Foto: Bil Wahid/detikcom
Tangerang - Wahyudianta (30), Dwi Antoro (26), dan Daryono (26) ditangkap polisi karena diduga terlibat jual-beli sabu. Kakak-adik ini berbagi peran sebagai pengedar dan kurir.

Dua dari tiga tersangka, Wahyudianta dan Dwi, yang merupakan kakak-adik, ditangkap di Sintanala, Neglasari, Tangerang, pada 2 Februari 2017.

"Ini melibatkan kakak beradik. Adiknya berperan sebagai pengedar. Kakak sebagai kurir dan pemakai. Satu lagi juga kurir," kata Kapolsek Neglasari Kompol H Khoiri di Polsek Neglasari, Jl Marsekal Suryadharma, Tangerang, Kamis (30/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, polisi menciduk Wahyudianta dan Dwi di lokasi yang sama. Saat melakukan interogasi, polisi mengatakan mendapat sabu dalam paket kecil dari Wahyudianta. Dia mengaku mendapat barang haram itu dari adiknya, Dwi.

Setelah dilakukan pengembangan, Dwi mengaku membeli barang haram itu dari Daryono seharga Rp 900 ribu. Daryono lalu ditangkap di rumahnya di daerah Neglasari. "Sabu didapat dari seorang bandar di wilayah Ciputat. Saat ini masih dalam pengejaran," ujar Khoiri.

Polisi menyita sabu seberat 0,7 gram. Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (aan/tor)


Berita Terkait