"RCTI patuh terhadap regulasi penyiaran dan keputusan KPI kami terima sebagai bagian dari perbaikan program Dahsyat," kata Head of Government Relations & Regulatory Affairs RCTI Ira Yuanita dalam pesan singkatnya, Kamis (30/2/2017).
Ira mengatakan, pemberhentian sementara dari KPI tersebut bisa menjadi pembinaan agar program Dahsyat semakin bermutu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, KPI menghentikan sementara acara 'Dahsyat' selama 3 hari. Dilansir dari situs resmi KPI (www.kpi.go.id), program yang tayang pada 28 Februari 2017 dan 1 Maret 2017 kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI. Sanksi penghentian sementara tayangan acara 'Dahsyat' RCTI selama 3 hari dilaksanakan pada tanggal 13, 14, 19 April.
Menurut keterangan KPI, acara 'Dahsyat' memuat perkataan yang bersifat merendahkan. Pelanggaran lainnya adalah dicurigai adanya tindakan yang berlawanan dengan norma kesopanan dan kesusilaan. (fjp/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini