Ini Alasan DKPP Sidangkan KPU dan Bawaslu DKI di DPR

Sidang DKPP

Ini Alasan DKPP Sidangkan KPU dan Bawaslu DKI di DPR

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 30 Mar 2017 11:44 WIB
Ini Alasan DKPP Sidangkan KPU dan Bawaslu DKI di DPR
Sidang DKPP di Gedung DPR / Foto: Ari Saputra
Jakarta -
Lokasi sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pagi ini berbeda. DKPP menyidangkan KPU dan Bawaslu DKI di Gedung MPR/DPR/DPD. Apa alasannya?

Sidang berlangsung di salah satu ruangan di Gedung Nusantara IV yang ada di Kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017). Saat membuka sidang, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menjelaskan alasan pemilihan tempat.

"Karena gedung milik rakyat kita bisa pakai, tergantung tekniknya saja meminjamnya seperti apa. Kita sidang di sini agar banyak orang. Silakan kalau mau. DKPP ruangannya kecil," ujar Jimly membuka sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kantor DKPP sendiri berada di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Namun, bukan kali ini saja DKPP menyelenggarakan sidang kode etik di luar kantornya.

Baca Juga: DKPP Sidangkan KPU dan Bawaslu di Gedung Kemenag

Pada Pilpres 2014 lalu, DKPP menyidangkan KPU dan Bawaslu di Kantor Kemenag. Saat itu, ada 8 aduan soal kode etik yang disidangkan.

Kembali ke sidang kode etik DKPP hari ini, sidang dihadiri oleh Ketua KPU DKI Sumarno, anggota KPU Dahlia Umar, dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti. Para pengadu berasal dari Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi dan Perkumpulan Cinta Ahok (Cinhok).

Ada 4 hal yang mereka persoalkan dari Ketua KPU DKI. Beberapa di antaranya adalah pembiaran terhadap jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang menyebabkan masyarakat tak dapat menggunakan hak pilihnya serta foto WhatsApp Sumarno yang menampilkan foto aksi 212. (gbr/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads