"Soal tadi yang disampaikan diancam ditangkap dari 2010. Saya sampaikan saya tunjukkan adanya transkrip yang bersangkutan itu pernah dalam proses OTT (operasi tangkap tangan) tahun 2010. Tapi belum pada proses ditangkap karena itu baru seputar bukti penyadapan dan memang ada berbicara soal uang. Soal menerima uang terkait tugasnya sebagai anggota DPR," ujar Novel dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).
Novel menegaskan rekaman sadapan akan digunakan untuk proses hukum lanjutan dalam perkara e-KTP. "Saya kira itu akan saya jadikan bukti di penyidikan selanjutnya," lanjut Novel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Novel (Novel Baswedan) bilang Bu Yani harusnya 2010, Ibu sudah saya tangkap. Bayangkan belum ditanyakan apa-apa sudah dibilang begitu," kata Miryam.
Keterangan ini disampaikan Miryam saat ditanya hakim ketua Jhon Halasan Butar Butar. Jhon bertanya ulang soal keterangan Miryam pada BAP yang sebelumnya dicabut dalam sidang hari Kamis (23/3).
Meski dibantah Novel, Miryam saat ditanya hakim tetap mengaku hanya menuliskan keterangan sesuai arahan penyidik. "Iya gitu saya tulis aja," kata Miryam.
"Kok sekarang Anda bilang gitu, minggu lalu nggak gitu. Saya bingung sama Ibu. Jadi tetap pada keterangan bahwa BAP tidak benar?" tanya hakim Jhon.
"Tidak benar Yang Mulia," jawab Miryam.
(dhn/fdn)











































