Penyidik KPK: Ada Bukti Sadapan Miryam Haryani Bicara Uang

Sidang Korupsi e-KTP

Penyidik KPK: Ada Bukti Sadapan Miryam Haryani Bicara Uang

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 30 Mar 2017 11:36 WIB
Penyidik KPK: Ada Bukti Sadapan Miryam Haryani Bicara Uang
Novel Baswedan (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjelaskan tentang tudingan ancaman 'penangkapan' yang disampaikan Miryam S Haryani. Novel menyebut KPK memiliki sadapan terkait komunikasi Miryam anggota Fraksi Hanura DPR yang berbicara mengenai uang.

"Soal tadi yang disampaikan diancam ditangkap dari 2010. Saya sampaikan saya tunjukkan adanya transkrip yang bersangkutan itu pernah dalam proses OTT (operasi tangkap tangan) tahun 2010. Tapi belum pada proses ditangkap karena itu baru seputar bukti penyadapan dan memang ada berbicara soal uang. Soal menerima uang terkait tugasnya sebagai anggota DPR," ujar Novel dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).

Novel menegaskan rekaman sadapan akan digunakan untuk proses hukum lanjutan dalam perkara e-KTP. "Saya kira itu akan saya jadikan bukti di penyidikan selanjutnya," lanjut Novel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Miryam dalam persidangan Kamis (23/3) mengaku mendapat tekanan dari Novel ketika menjalani pemeriksaan di KPK. Tekanan itu membuat dia mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) hingga akhirnya majelis hakim mengkonfrontasi Miryam dengan penyidik KPK.

"Pak Novel (Novel Baswedan) bilang Bu Yani harusnya 2010, Ibu sudah saya tangkap. Bayangkan belum ditanyakan apa-apa sudah dibilang begitu," kata Miryam.

Keterangan ini disampaikan Miryam saat ditanya hakim ketua Jhon Halasan Butar Butar. Jhon bertanya ulang soal keterangan Miryam pada BAP yang sebelumnya dicabut dalam sidang hari Kamis (23/3).

Meski dibantah Novel, Miryam saat ditanya hakim tetap mengaku hanya menuliskan keterangan sesuai arahan penyidik. "Iya gitu saya tulis aja," kata Miryam.

"Kok sekarang Anda bilang gitu, minggu lalu nggak gitu. Saya bingung sama Ibu. Jadi tetap pada keterangan bahwa BAP tidak benar?" tanya hakim Jhon.

"Tidak benar Yang Mulia," jawab Miryam.

(dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads