Bupati Klaten Diperiksa KPK Lagi Setelah Perpanjangan Penahanan

Bupati Klaten Diperiksa KPK Lagi Setelah Perpanjangan Penahanan

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 30 Mar 2017 11:12 WIB
Bupati Klaten Diperiksa KPK Lagi Setelah Perpanjangan Penahanan
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Masa penahanan Bupati Klaten, Sri Hartini, telah diperpanjang hingga 30 hari. Dia selanjutnya menjalani rangkaian pemeriksaan lanjutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Klaten.

"Jadi harapannya setelah perpanjangan penahanan ini dalam rentang 30 hari kedepan, kami bisa meningkat ke tahap lebih lanjut sampai pada proses persidangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada Belakang, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017).

Febri mengatakan Bupati Klaten rencananya akan disidang di Semarang. "Salah satu tersangka yang kami tetapkan dalam kasus di Klaten ini hari ini sudah mulai pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor di Semarang. SHT nantinya juga akan diajukan rencananya di Semarang," ujar Febri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Rabu (29/03/2017), terdakwa Suramlan disebut jaksa menyuap Bupati Klaten Sri Hartini Rp 200 juta. Ia rela berutang Rp 50 juta demi naik pangkat menjadi Kabid SMP Dinas Pendidikan.

"Terdakwa tidak mempunyai uang sebanyak itu dan meminta dicarikan pinjaman," pungkas jaksa. Suramlan didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Tipikor. (aan/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini