"Jadi harapannya setelah perpanjangan penahanan ini dalam rentang 30 hari kedepan, kami bisa meningkat ke tahap lebih lanjut sampai pada proses persidangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada Belakang, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017).
Febri mengatakan Bupati Klaten rencananya akan disidang di Semarang. "Salah satu tersangka yang kami tetapkan dalam kasus di Klaten ini hari ini sudah mulai pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor di Semarang. SHT nantinya juga akan diajukan rencananya di Semarang," ujar Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa tidak mempunyai uang sebanyak itu dan meminta dicarikan pinjaman," pungkas jaksa. Suramlan didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Tipikor. (aan/rvk)










































