Perdalam Peran Andi Narogong di Kasus e-KTP, KPK Panggil 3 PNS

Perdalam Peran Andi Narogong di Kasus e-KTP, KPK Panggil 3 PNS

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 30 Mar 2017 10:59 WIB
Perdalam Peran Andi Narogong di Kasus e-KTP, KPK Panggil 3 PNS
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: Rachman Haryanto-detikcom)
Jakarta - KPK memanggil empat orang saksi terkait kasus korupsi e-KTP. 4 Orang tersebut akan bersaksi untuk tersangka Andi Narogong yang diduga berperan mengatur pengadaan anggaran dan lelang proyek e-KTP.

KPK mengumumkan nama-nama saksi yang diperiksa pagi (30/03/2017) ini di Gedung Merah Putih, Jl Kuningan Persada Belakang, Setiabudi, Jakarta Selatan. 4 Orang yang diperiksa itu adalah 3 orang PNS dan 1 orang swasta.

Mereka adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Dian Hasanah (Staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Direktorat Perkembangan Kependudukan Ditjen Dukcapil).
2. Suciati (pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri)
3. Kurniawan Prasetya Atmaja (Kepala Seksi Biosata NIK dan KK Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil).
4. Benny Akhir (swasta)

Keempat orang tersebut bersaksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi merupakan tersangka ketiga di kasus e-KTP. Andi ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (23/3). KPK juga menyita USD 200 ribu saat menangkap Andi.

Nama Andi mendominasi dakwaan Irman dan Sugiharto yang sudah duluan jadi terdakwa korupsi e-KTP. Andi diduga sebagai pengatur aliran dana 'bancakan' e-KTP hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.



(rvk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads