"Sekarang diusulkan pidana mati sebagai alternatif, jika 10 tahun menunjukkan perubahan perilaku, maka hukuman mati dapat direvisi dengan hukuman seumur hidup atau lainnya," kata ahli perundangan Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Kamis (30/3/2017).
Lolosnya para pembunuh biadab dari hukuman mati itu lewat RUU KUHP yang sedang dibahas di DPR. Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 102 RUU KUHP yang mengatur pelaksanaan pidana mati dapat ditunda dengan masa percobaan 10 tahun, jika selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, maka pidana mati diubah menjadi seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.
![]() |
Pemerintah secara tegas menyatakan agar hukuman mati menjadi pidana alternatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, kata Yasonna, dalam waktu dekat hal itu akan segera diputuskan oleh DPR.
Yasonna Laoly (dok.detikcom) |
"Kami harapkan laporan dirjen dan teman-teman DPR juga sudah sepakat dalam dua masa sidang sudah selesailah," kata Yasonna.
Dari parlemen, Fraksi PKS menentang keras rencana tersebut.
"Pasal ini termasuk yang Fraksi PKS kritik karena merupakan penyelundupan hukum agar hukuman mati tidak dilaksanakan," kata anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil beberapa waktu lalu.
Menurut Nasir, Pasal 102 itu masih harus diperdalam dan diperdebatkan lagi. Alasannya, pertama, karena pasal itu merupakan penyelundupan hukum untuk secara tidak langsung menghapuskan hukuman mati. Kedua, bercampur aduk dengan kewenangan Presiden memberikan grasi/pengampunan dan juga remisi. Padahal terpidana mati itu dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi ditolak Presiden. Kalau kemudian jika grasi ditolak, namun diberikan masa percobaan dan hukuman diubah, tentu 'merendahkan' wibawa presiden yang menolak grasi tersebut.
Nasir Djamil (ari/detikcom) |
"Ketiga, memberikan peluang dan potensi abuse of power alias penyalahgunaan kewenangan bagi Kementerian Hukum. Misal ada yang divonis mati, karena ingin diberikan masa percobaan dan diubah hukuman matinya kemudian 'menyuap' pihak kementerian. Jadi ini potensial disalahgunakan," papar Nasir.
Dari Jalan MT Haryono Jakarta, BNN juga sangat keberatan dengan materi RUU KUHP di atas.
"BNN tunduk pada aturan mekanisme hukum. Alangkah indahnya kalau sindikat narkotika dihukum berat-berat dan eksekusi dipercepat," kata Kabag Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi pada 21 Maret 2016 lalu.
Baca Juga:
Ryan 'The Smiling Serial Killer' Akan Nikahi Perempuan Eks Napi Narkoba
Sebagaimana diketahui, Ryan menghabisi 11 nyawa yaitu:
1. Grady
2. Vincentius Yudhy Priyono alias Vincent (30)
3. Grendy
4. Guruh Setyo Pramono alias Guntur
5. Agustinus F Setiawan alias Wawan (28)
6. Nanik Hidayati (31)
7. Putri Nanik, Sylvia Ramadani Putri (3)
8. Aril Somba Sitanggang (34)
9. Muhammad Akhsoni alias Soni (29)
10. Zaenal Abidin alias Zeki (21).
11. Heri Santoso (dimutilasi).
Bila RUU KUHP di atas diketok, maka Ryan bisa lolos dari hukuman mati. Begitu juga dengan para pembunuh biadab lainnya serta gembong narkoba yang telah dihukum mati. (asp/rvk)













































Yasonna Laoly (dok.detikcom)
Nasir Djamil (ari/detikcom)