Novel: Saat Diperiksa di KPK, Miryam Cerita Ada Tekanan dari DPR

Sidang Korupsi e-KTP

Novel: Saat Diperiksa di KPK, Miryam Cerita Ada Tekanan dari DPR

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 30 Mar 2017 10:29 WIB
Novel: Saat Diperiksa di KPK, Miryam Cerita Ada Tekanan dari DPR
Novel Baswedan (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Penyidik senior KPK Novel Baswedan membeberkan tentang tekanan yang diakui oleh Miryam S Haryani ketika menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus korupsi e-KTP. Menurut Novel, tekanan itu bukan berasal dari penyidik KPK tetapi dari pihak lain.

"Yang bersangkutan bercerita, dia heran sebelum pemanggilan, dia sudah tahu dari rekannya di DPR. Dia pun diminta untuk tidak mengakui tentang hal-hal terkait penerimaan uang itu. Bahkan dia ditekan akan dijebloskan, tapi saya kurang paham itu dijebloskan ke mana. Dan perlu saya tekankan, dia ditekan oleh rekan di DPR RI, bukan oleh penyidik," ujar Novel dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).


Novel menjelaskan saat pemeriksaan Miryam yang menulis sendiri tentang rincian pembagian uang di dalam kertas. Penyidik KPK kemudian menuangkannya di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat pemeriksaan, saksi sendiri yang menulis pokok-pokok serta rincian mengenai pembagian uang tersebut dalam kertas sebelum kita para penyidik menuangkannya dalam BAP," ujar Novel.

Miryam pada persidangan Kamis (23/3) menyebut dirinya 'mengarang' menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik KPK saat dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan anggota Komisi II.

"Diancam pakai kata-kata, Pak, boleh izinkan saya bicara? Jadi waktu saya dipanggil 3 orang, Novel, Pak Damanik, satu lagi lupa, saya baru duduk, dia sudah bilang, 'Ibu tahun 2010 itu mestinya sudah saya tangkap'," ujar Miryam yang di persidangan menangis.

Dengan alasan tekanan itu, Miryam membeberkan keterangan yang belakangan diralat. Miryam membantah pernah menerima dan membagi-bagikan duit terkait proyek e-KTP.

"Saya minta saya cabut semua karena saya dalam posisi tertekan," sambung Miryam.

Tapi ralat Miryam di persidangan tak diterima majelis hakim. Majelis hakim menyoroti rincinya keterangan Miryam soal bagi-bagi duit e-KTP. Hakim juga mengingatkan Miryam mengenai Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur ancaman pidana bagi pemberi keterangan palsu.

"Ibu itu anggota dewan yang terhormat Bu, Kalau Ibu memberikan keterangan tidak benar, bukan masalah korupsinya Bu, di KUHAP juga ada pidana untuk kesaksian palsu. Kalau disimak keterangan ibu dari awal dalam BAP, semua Ibu jelaskan secara detail dan rinci ke mana aliran dana tersebut mulai dari ketua komisinya Chairuman Harahap," tutur hakim dalam persidangan pekan lalu.

(dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads