"Iya benar, Yang Mulia," kata Novel menjawab pertanyaan hakim soal ada-tidaknya keterangan Miryam mengenai bagi-bagi uang dalam sidang lanjutan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).
Bahkan, menurut Novel, keterangan anggota DPR dari Fraksi Hanura itu sangat rinci. Dalam BAP, sambung Novel, tertulis daftar nama-nama anggota DPR yang disebut Miryam terkait dengan bagi-bagi duit dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miryam, pada persidangan Kamis (23/3), menyebut dirinya 'mengarang' saat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik KPK ketika dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan anggota Komisi II.
"Diancam pakai kata-kata, Pak, boleh izinkan saya bicara? Jadi waktu saya dipanggil 3 orang, Novel, Pak Damanik, satu lagi lupa, saya baru duduk, dia sudah bilang, 'Ibu tahun 2010 itu mestinya sudah saya tangkap'," ujar Miryam, yang dalam persidangan menangis.
Dengan alasan tekanan itu, Miryam membeberkan keterangan yang belakangan diralat. Miryam membantah pernah menerima dan membagi-bagikan duit terkait dengan proyek e-KTP.
"Saya minta saya cabut semua karena saya dalam posisi tertekan," sambung Miryam.
Tapi ralat Miryam dalam persidangan tak diterima majelis hakim. Majelis hakim menyoroti rincinya keterangan Miryam soal bagi-bagi duit e-KTP. Hakim juga mengingatkan Miryam mengenai Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur ancaman pidana bagi pemberi keterangan palsu.
"Ibu itu anggota Dewan yang terhormat, Bu. Kalau Ibu memberikan keterangan tidak benar, bukan masalah korupsinya Bu, di KUHAP juga ada pidana untuk kesaksian palsu. Kalau disimak keterangan Ibu dari awal dalam BAP, semua Ibu jelaskan secara detail dan rinci ke mana aliran dana tersebut, mulai dari ketua komisinya, Chairuman Harahap," tutur hakim dalam persidangan pekan lalu. (fdn/dha)











































