Tiga penyidik KPK yang dihadirkan yaitu Novel Baswedan, Damanik, dan Irwan. Ketiga penyidik KPK itu menyatakan saat pemeriksaan tidak ada tekanan terhadap Miryam.
"Jadi pada saat proses pemeriksaan dari awal sampai akhir, kami penyidik tidak melihat saksi dalam kondisi tertekan," kata Irwan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pada proses pemeriksaan, kami melihat sendiri beliau memberi keterangan dengan sadar dan ketika menuangkan dalam BAP pun itu sesuai keterangan," ujar Irwan.
Sedangkan, Novel menyebut Miryam sendiri yang menjelaskan tentang keterangannya saat proses pemeriksaan di KPK. Novel menyebut Miryam pula yang menulis apa yang disampaikannya.
"Waktu itu pemeriksaan Bu Miryam dilakukan dengan bertanya dan dia menjelaskan, dan ibu Miryam kami minta tuliskan apa yang disampaikan, dan setelah pemeriksaan, kami minta baca kembali dan koreksi apa-apa yang tidak tepat," ujar Novel.
(dhn/fdn)











































