"Saya kan sebetulnya diundang jadi saksi di persidangan tanggal 16 (Maret 2017). Tapi tanggal 16 (Maret 2017) itu ada rapat dewan gubernur bulanan yang sudah diatur undang-undang. Jadi kita mesti menjalankan rapat dengan dewan gubernur itu dan besoknya mesti ke pertemuan G20 di Jerman dan saya mesti ke Jerman dan ada pertemuan di Brussels. Jadi saya minta izin untuk dijadwalkan ulang hari ini. Jadi insyaallah saya siap," kata Agus di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).
Dia menyatakan mesti mengingat lagi proses penganggaran pada 2010-2012. Agus pun menjelaskan tidak ada yang salah dengan proyek multiyears tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus juga menyebut ada banyak proyek yang menggunakan anggaran tahun jamak. Dia pun menyatakan soal realisasi anggaran yang telah disetujui merupakan tanggung jawab kementerian.
"Yang lebih penting lagi, multiyears itu bukan berarti pengesahan anggaran atau hubungannya dengan pengadaan. Jadi masalah realisasi anggaran itu tanggung jawab dari kementerian teknis. Tapi kalau proyek yang lebih dari 1 tahun anggaran itu harus minta izin dari menteri keuangan," ucap Agus.
Selain Agus, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memenuhi panggilan sebagai saksi di persidangan. Dia pun mengaku siap sejak awal untuk dimintai kesaksian.
"Siap, siap. Aku kan siap dari awal toh," kata Ganjar sembari mengaku telah membawa dokumen terkait dengan e-KTP untuk mendukung kesaksiannya.
Perihal dokumen yang disebut BAP Miryam S Haryani yang beredar, dia menyatakan itu merupakan salah satu dokumen yang mengonfirmasi dirinya tidak menerima uang korupsi e-KTP. Namun dia tidak memungkiri saat itu ada yang ingin memberinya uang, meski akhirnya ditolak.
"Setidaknya mengonfirmasi saya tidak menerima dan saya hanya baca dari berita saja. Ya ada orang yang mau ngasih saya. Seingat saya, dulu kalau di pemeriksaan Bu Mustokoweni, kalau Bu Miryam itu saya coba inget-inget lagi. Oh mungkin Bu Miryam pernah nawarin saya," ujarnya.
Kemudian, anggota DPR Agun Gunandjar juga hadir. Dia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya menghormati proses hukum ini, dipanggil jadi saksi di KPK saya hadir dua kali. Kita lihat nanti di pengadilan, saya akan jawab pertanyaan hakim dan jaksa, kita junjung asas praduga tak bersalah. Biar pengadilan yang membuktikan, yang menjawab," ucap Agun.
Sementara itu, Miryam, yang juga hadir, enggan memberi komentar. Hingga pukul 09.30 WIB, persidangan korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, yang rencananya mendengarkan keterangan dari 7 saksi, belum dimulai. (HSF/dhn)











































