Jelang Sidang Tuntutan, Si Cantik Corby Dinyatakan Sehat
Rabu, 20 Apr 2005 17:18 WIB
Denpasar - Schapelle Corby - Si Cantik Corby- dinyatakan sehat. Karena itu, Corby tidak punya alasan untuk tidak menghadiri sidang pembacaan tuntutan kasus penyelundupan 4,2 kg mariyuana. Kasus Corby ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sudah dua kali sidang pembacaan tuntutan tertunda. Gara-garanya, Corby beralasan sakit dan stres. Dan sidang pembacaan tuntutan ketiga akan digelar, Kamis (21/4/2005) besok. Corby dinyatakan sehat setelah kejiwaannya diperiksa di RSUP Sanglah, Denpasar. Perempuan asal Australia berumur 27 tahun itu dinyatakan cakap secara hukum untuk diajukan ke persidangan. Surat keterangan kesehatan Corby itu diserahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Ida Bagus Waswantanu kepada Ketua Ketua Majelis Hakim Linton Sirait pukul 16.00 WITA, Rabu (20/4/2005) di PN Denpasar. Surat kesehatan Corby itu diteken oleh Ketua Tim Medis I Nyoman Ratap dan Forensik Klinik RSUP Sanglah Ida Bagus Alit. Dalam surat itu disebutkan, bahwa kesimpulan akhir dari pemeriksaan akhir dalam pemeriksaan 19 April 2005 didapatkan Corby dalam keadaan cakap secara hukum untuk diajukan ke persidangan. Surat itu merinci panjang lebar terkait hasil pemeriksaan penyakit dalam dan psikiatri Corby. Disebutkan dalam surat kesehatan itu, secara subjektif tidak ada penyakit yang mengakibatkan gawat darurat medis, tidak ada penyakit yang sedemikian rupa hingga bila melakukan kegiatan normal sehari-hari menimbulkan gawat darurat medis. Sedangkan secara objektif, tensi normal 120/180 mm/hg, tidak ada tanda shock, tidak ada gejala gagal jantung, tidak ada sesak napas, dan tidak ada batuk darah. Sedangkan hasil pemeriksaan psikiatri disebutkan, kesadaran Corby jernih, orientasi baik, mampu memahami ide orang lain secara wajar dan realistis, mampu mengekspresikan ide sendiri secara utuh dan wajar, dan tidak ada ada kecemasan. Atas surat keterangan ini, Ketua Majelis Hakim Linton Sirait menyatakan, Kamis (21/4/2005) besok, tidak ada alasan lagi bagi terdakwa Corby untuk tidak bisa hadir dalam persidangan. Corby ditangkap aparat Bali di Bandara Ngurah Rai beberapa waktu lalu karena kedapatan membawa 4,2 kg mariyuana. Dalam dakwaan JPU, Corby terancam hukuman mati. Namun, dalam persidangan, Corby mengaku barang haram itu bukanlah miliknya. Dia hanya ketitipan oleh seseorang yang tidak dikenal.
(asy/)











































