Soal Unsur Niat di Kasus Ahok, Jaksa: Nanti Diuraikan di Tuntutan

Soal Unsur Niat di Kasus Ahok, Jaksa: Nanti Diuraikan di Tuntutan

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 29 Mar 2017 22:37 WIB
Foto: Pool
Jakarta - Tim jaksa penuntut umum perkara dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui adanya beda pendapat dari ahli pihaknya dengan yang dihadirkan Ahok. Tapi jaksa menilai ada pendapat para ahli yang meringankan yang bisa digunakan untuk mendukung pembuktian pidana.

"Hasil persidangan sementara ini terlihat ada perbedaan pandangan dari saksi ahli yang diajukan oleh penuntut umum dengan yang diajukan oleh penasihat hukum. Tapi dari sisi poin-poin tertentu kita bisa ambil manfaat yang mendukung pembuktian," kata ketua tim jaksa Ali Mukartono di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Dalam persidangan Ahok, jaksa sempat tidak mengajukan pertanyaan kepada salah satu ahli, yaitu Masdar Farid Mas'udi. Menurut Ali, saksi tersebut punya pendapat yang tidak bertentangan dengan JPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena dia ada berpendapat 'auliya' itu memiliki arti antara lain pemimpin dan itu tidak bertentangan secara prinsip dengan penuntut umum," ujar Ali.

Soal barang bukti untuk sidang pekan depan, Ali mengaku banyak barang bukti yang diserahkan oleh para pelapor kepada penyidik.

"Banyak. Karena setiap pelapor menyerahkan barang bukti kepada penyidik. Apakah harus diputar semua, nanti dipertimbangkan di persidangan berikutnya," jelas Ali.

Sementara itu, mengenai ada tidaknya unsur niat menodai agama dalam pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu, Ali menyebut hal itu akan terangkan dalam surat tuntutan.

"Nanti itu diuraikan dalam tuntutan. Saya pernah bilang sebuah peristiwa tidak bisa berdiri sendiri, pasti berkaitan dengan peristiwa yang lainnya," ujarnya.

Sidang Ahok rencananya dilanjutkan Selasa (4/4) pekan depan. Agenda sidang adalah pemeriksaan Ahok sebagai terdakwa. (HSF/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads