Sidang Ahok Dilanjut Pekan Depan untuk Pemeriksaan Terdakwa

Sidang Ahok Dilanjut Pekan Depan untuk Pemeriksaan Terdakwa

Haris Fadhil, Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 29 Mar 2017 21:19 WIB
Sidang Ahok Dilanjut Pekan Depan untuk Pemeriksaan Terdakwa
Foto: Pool/Ramdani.
Jakarta - Sidang ke-16 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selesai digelar. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan.

"Sidang ditunda dan dibuka kembali Selasa (4/4/2017) pekan depan," kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Persidangan pekan depan rencananya akan beragenda pemeriksaan terdakwa. Selain itu, sidang ke-17 diagendakan untuk memeriksa barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agenda sidang pekan depan ialah pemeriksaan terdakwa dan barang bukti. Oleh sebab itu, diwajibkan kepada Terdakwa untuk hadir dalam persidangan," sebut Dwiarso.

Sidang ke-16 kali ini sendiri berisi agenda mendengarkan keterangan ahli. Ada enam ahli yang didengar keterangannya secara langsung dan satu orang yang dibacakan keterangannya berdasar BAP.

Para saksi yang hadir adalah Bambang Kaswanti Purwo, yang merupakan ahli bahasa, Risa Permana Deli ahli psikologi sosial, Hamka Haq ahli agama Islam.

Kemudian Masdar Farid Mas'udi ahli agama Islam, I Gusti Ketut Ariawan ahli hukum pidana, Sahiron Syamsuddin ahli agama Islam, serta Noor Aziz Said ahli pidana, yang dibacakan keterangannya oleh penasihat hukum karena berhalangan hadir. Para ahli tersebut memberi pendapat atas keahliannya yang meringankan Ahok. (HSF/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads