"Sidang ditunda dan dibuka kembali Selasa (4/4/2017) pekan depan," kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Persidangan pekan depan rencananya akan beragenda pemeriksaan terdakwa. Selain itu, sidang ke-17 diagendakan untuk memeriksa barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang ke-16 kali ini sendiri berisi agenda mendengarkan keterangan ahli. Ada enam ahli yang didengar keterangannya secara langsung dan satu orang yang dibacakan keterangannya berdasar BAP.
Para saksi yang hadir adalah Bambang Kaswanti Purwo, yang merupakan ahli bahasa, Risa Permana Deli ahli psikologi sosial, Hamka Haq ahli agama Islam.
Kemudian Masdar Farid Mas'udi ahli agama Islam, I Gusti Ketut Ariawan ahli hukum pidana, Sahiron Syamsuddin ahli agama Islam, serta Noor Aziz Said ahli pidana, yang dibacakan keterangannya oleh penasihat hukum karena berhalangan hadir. Para ahli tersebut memberi pendapat atas keahliannya yang meringankan Ahok. (HSF/fdn)











































