"Bang Sandi akan hadir dalam panggilan pertama. Jadi tidak perlu menunggu panggilan kedua. Dia datang pada hari Jumat nanti," kata Wakil Ketua Tim Advokasi Anies, Yupen Hadi, di Posko Cicurug, Jalan Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).
Sementara itu, anggota tim advokasi Arifin Jauhari menjelaskan ketidakhadiran Sandiaga pada panggilan pertama karena berbenturan dengan pengumpulan laporan LHKPN. Ia juga menjelaskan latar belakang kasus yang melibatkan Sandiaga tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifin menjelaskan, pada 2001 pengurus PT Japirex adalah Andreas Tjahjadi sebagai dirut, Djoni Hidayat dan Liana CN sebagai direktur, sementara Sandiaga Uno dan Effendi Pasaribu sebagai komisaris. Kemudian, pada tahun 2007 terjadi pergantian pengurus perusahaan, yakni Andreas Tjahjadi selaku dirut, Djoni Hidayat dan Triseptika Maryulyn selaku direktur, kemudian Sandiaga Uno dan Effendi Pasaribu sebagai komisaris.
Sebagai pemegang saham, Sandiaga Uno tidak aktif dalam kegiatan perusahaan dan hanya mendapatkan laporan dari direksi perusahaan. Berdasarkan Akta No 3 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Japirex tertanggal 11 Februari 2009, para pemegang saham sepakat untuk membubarkan perusahaan dan dibentuklah tim likuidasi. Tim likuidator PT Japirex terdiri atas Andreas Tjahjadi selaku ketua tim likuidator, Effendi Pasaribu selaku wakil ketua tim likuidator, Djoni Hidayat selaku anggota tim likuidator, dan Triseptika Maryulyn selaku anggota tim likuidator.
"Ini adalah panggilan sebagai saksi yang pertama. Yang kemarin kan hanya undangan klarifikasi. Dan sebagai warga negara yang taat hukum, maka akan hadir. Ini undangan yang pertama, yang kemarin berhalangan hadir karena berbenturan dengan pengumpulan LHKPN," kata Arifin.
"Sandiaga Uno adalah pemegang saham PT Japirex sebanyak 40% yang PT tersebut dibubarkan. Setelah dibubarkan, maka diangkatlah tim likuidator, tim likuidasi. Terdiri atas empat orang, yang tadi kami sebutkan Pak Andreas, Effendi, Djoni Hidayat, dan Triseptika," sambungnya.
Jumpa pers tim hukum Sandiaga Uno (Muhammad Fida Ul Haq/detikcom) |
Arifin menjelaskan permasalahan tanah tersebut berkaitan dengan perusahaan yang dia miliki sahamnya bersama Edward Soeryadjaya. Karena suatu hal, perusahaan bubar dan dibentuk tim likuadator untuk mengurus aset perusahaan, termasuk tanah di Curug, Tangerang Selatan, yang saat ini bermasalah.
"Seluruh tanggung jawab PT Japirex karena dilikuidasi ada pada itu. Tim likuidasilah yang melakukan penjualan (tanah)," kata Arifin.
Arifin mengatakan Sandiaga tidak mengetahui proses pengurusan aset perusahaannya karena belum mendapat laporan dari tim likuidasi. Ia menyebutkan tim likuidasi yang bertanggung jawab terhadap penjulaan tanah yang bermasalah tersebut.
"Pak Sandi tidak masuk ke likuidasi. Jadi, kalau mau tahu penjualan, plus atau minus yang tahu tim likuidasi. Karena sampai sekarang belum dilaporkan kepada pemegang saham. Seluruh aset dan sampai sekarang belum melaporkan kepada pemegang saham dan kita tidak tahu," katanya.
Anggota tim advokasi lainnya mengingatkan kepada masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Ia mengatakan pelaporan terjadi karena elektabilitas Anies-Sandi yang mengungguli dari pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
"Perlu kami sampaikan per hari ini, elektabilitas kami di beberapa survei telah menunjukkan 49 persen, sedangkan pasangan 2 hanya 41 persen. Ini yang kami catat dari beberapa lembaga survei," katanya.
"Kepada publik, ada prinsip yang kita jaga, yaitu prinsip praduga tidak bersalah. Kepada publik kaitannya dan konteksnya waktu dan tetap memegang asas praduga tak bersalah," ujarnya. (fdu/imk)












































Jumpa pers tim hukum Sandiaga Uno (Muhammad Fida Ul Haq/detikcom)