Diketahui, politikus Partai Amanat Nasional tersebut didakwa menerima uang gratifikasi senilai Rp 7,4 miliar dari pengusaha terkait proyek pembangunan jalan nasional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku.
"Bahwa Terdakwa mempergunakan uang yang diterimanya tersebut untuk keperluan pribadi Terdakwa, di antaranya untuk membiayai liburan Terdakwa beserta keluarga ke empat negara di Eropa, kurang-lebih sejumlah Rp 600 juta, membeli satu unit mobil balap kurang-lebih sejumlah Rp 350 juta, membeli dua paket umrah sejumlah Rp 400 juta," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Rabu (29/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bukan pendanaan, itu operasional. Tentu kalau saya jalan ke daerah, tentu saya gunakan untuk itu, bukan untuk partai politik," kata Andi setelah menjalani sidang tuntutan.
Andi Taufan Tiro sendiri dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa KPK. (aud/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini