Tatib Digugat ke MA, DPD Tetap akan Pilih Pimpinan Baru

Tatib Digugat ke MA, DPD Tetap akan Pilih Pimpinan Baru

Elza Astari Retaduari - detikNews
Rabu, 29 Mar 2017 20:02 WIB
Ketua DPD M Saleh (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Sejumlah senator mengajukan uji materi mengenai tata tertib baru DPD mengenai masa jabatan pimpinan DPD yang dipangkas dari 5 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan. Hal tersebut tidak akan menunda rencana pemilihan pimpinan DPD yang digelar pada 3 April mendatang.

"Pemilihan akan tetap jalan. Sudah pasti. Itu sudah merupakan keputusan paripurna, persiapan berkenaan dengan itu saat ini sudah berjalan," ungkap Ketua DPD M Saleh di kantornya, gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Saleh memastikan DPD tidak akan menunggu judicial review sejumlah senator itu selesai. Sebab, pemilihan pimpinan DPD itu, menurutnya, sudah sesuai dengan keputusan paripurna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak bisalah (ditunda), orang paripurna sudah memutuskan. Nggak nunggu selesai JR. Nanti kita hari Minggu (2/4) ada rapat panitia musyawarah. Paginya pengkajian, sorenya kita rapat untuk menentukan tata cara pemilihan," jelas senator asal Bengkulu ini.

"Hari Senin, tanggal 3 April, itu paripurna pemilihan untuk mengesahkan peraturan dan tata cara pemilihan. Tatib DPD sudah selesai," lanjut Saleh.

Sebelumnya, sejumlah senator mengajukan permohonan judicial review atau uji materi tata tertib DPD soal masa jabatan pimpinan. Salah satu yang mengajukan gugatan ke MA adalah Anang Prihantoro. Dia menyatakan setidaknya ada enam senator yang bersama-sama melakukan judicial review.

"Judicial review ke Mahkamah Agung soal dua hal. Terkait dengan masa jabatan pimpinan yang semula 5 tahun menjadi 2,5 tahun berdasarkan hasil paripurna. Kedua terkait dengan masa berlakunya ketentuan itu," ujar Anang dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (29/3).

Ada dua poin yang diajukan pada judicial review itu. Pertama adalah soal perubahan masa jabatan itu sendiri, kemudian yang kedua mengenai waktu pemberlakuan tata tertib tersebut.

"Jadi soal masa jabatan dari 5 menjadi 2,5 tahun, dan pemberlakuan ketentuan itu. Berlaku surut tidak pernah terjadi dan tidak dibenarkan," tegas senator asal Lampung itu. (elz/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads