Megapungli TKBM, Anggota DPRD Samarinda Diperiksa Bareskrim 9 Jam

Megapungli TKBM, Anggota DPRD Samarinda Diperiksa Bareskrim 9 Jam

Heldania Ultri Lubis - detikNews
Rabu, 29 Mar 2017 19:43 WIB
Megapungli TKBM, Anggota DPRD Samarinda Diperiksa Bareskrim 9 Jam
Foto: Heldania Ultri Lubis/detikcom
Jakarta - Anggota DPRD Samarinda, Jafar Abdul Gaffar, menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam di Bareskrim Polri. Namun Jafar tak memberikan pernyataan terkait pemeriksaan kasus dugaan megapungli di Pelabuhan Samarinda, Kaltim.

Pantauan detikcom, Jafar, yang mengenakan kemeja warna biru dan bertopi kuning, meninggalkan gedung Bareskrim sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (29/3/2017).

"Maaf ya, Mbak, tolong dihargai. Kita masih belum bisa memberikan keterangan apa-apa, sekarang masih dalam proses pemeriksaan," ujar salah seorang pria yang mendampingi Jafar meninggalkan gedung Bareskrim di Gambir, Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berulang kali ditanyai, Jafar tetap tidak berkomentar. Raut wajahnya lesu. Sedangkan para pendampingnya meminta agar Jafar tidak diwawancarai.

"Tolong ya, Mbak. Kita ini ada haknya, kan. Kita punya hak kan untuk menolak menjawab. Ini sudah capek ya, tanya ke penyidik saja," kata pria yang mendampingi Jafar.

Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Hengki Haryadi mengatakan Jafar tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB tadi. Jafar diperiksa sebagai saksi.

"Iya, benar. Hari ini yang bersangkutan datang ke Bareskrim memenuhi panggilan sebagai saksi," ujar Kombes Hengki dikonfirmasi detikcom.

Jafar adalah Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura). Sebelumnya, kantor Koperasi Komura di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, Kaltim, digeledah tim Saber Pungli.

Di Koperasi Komura, tim Saber Pungli dari Ditipideksus Bareskrim Polri, Satgasus Mabes Polri, dan Polda Kaltim menemukan tiga buku rekening senilai ratusan miliar rupiah. Polisi juga menyita 9 unit mobil mewah, 5 unit rumah mewah, dan 2 bidang tanah dari tersangka DH, sekretaris Koperasi Komura.

Modus operandi yang dilakukan oleh Koperasi Komura adalah membebankan tarif TKBM kepada para pengusaha, rata-rata minimal Rp 180 ribu per kontainer.

Sementara itu, aktivitas bongkar-muat di lokasi tersebut tidak lagi menggunakan tenaga manusia, melainkan mesin. (hld/fdn)


Berita Terkait