KPK Cegah Miryam Haryani Bepergian ke Luar Negeri

KPK Cegah Miryam Haryani Bepergian ke Luar Negeri

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 29 Mar 2017 19:33 WIB
KPK Cegah Miryam Haryani Bepergian ke Luar Negeri
Miryam S Haryani (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK mengajukan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Miryam S Haryani. Dia merupakan anggota DPR yang membantah serta mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Ada tambahan satu saksi yang kita mintakan pencegahan ke luar negeri kepada Imigrasi," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Pencegahan itu dilakukan sejak 24 Maret yang lalu dan berlaku untuk 6 bulan. Miryam juga dipanggil untuk sidang besok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk 6 bulan ke depan dari tanggal 24 Maret ini kita mintakan pencegahan pada saksi Miryam untuk memudahkan proses penyidikan yang berjalan dan proses di persidangan yang sedang berjalan. Besok kita juga akan hadirkan kembali saksi Miryam dan juga menghadirkan tiga orang penyidik ditambah juga ada beberapa saksi lainnya, sekitar 5 orang saksi baru," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK mengajukan pencegahan terhadap sembilan orang. Dari sembilan orang itu, dua di antaranya telah berstatus terdakwa dan seorang lainnya berstatus tersangka, sisanya berstatus saksi. Mereka yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Irman (terdakwa), Sugiharto (terdakwa), Isnu Edhi Wijaya, Anang Sugiana, Andi Agustinus alias Andi Narogong (tersangka), Yosep Sumartono, Widyaningsih, Vidi Gunawan, dan Dedi Priyono.

(dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads