"Ada tambahan satu saksi yang kita mintakan pencegahan ke luar negeri kepada Imigrasi," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Pencegahan itu dilakukan sejak 24 Maret yang lalu dan berlaku untuk 6 bulan. Miryam juga dipanggil untuk sidang besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK mengajukan pencegahan terhadap sembilan orang. Dari sembilan orang itu, dua di antaranya telah berstatus terdakwa dan seorang lainnya berstatus tersangka, sisanya berstatus saksi. Mereka yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Irman (terdakwa), Sugiharto (terdakwa), Isnu Edhi Wijaya, Anang Sugiana, Andi Agustinus alias Andi Narogong (tersangka), Yosep Sumartono, Widyaningsih, Vidi Gunawan, dan Dedi Priyono.
(dhn/fjp)











































