"Dia direhabilitasi sekaligus melakukan proses hukum," ujar Kasat Narkotika Polres Jakarta Barat AKBP Suhermanto kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Rabu (29/3/2017).
Suhermanto menjelaskan ada beberapa jenis rehabilitasi. Pertama, pengguna narkotika menyerahkan diri kemudian meminta rehabilitasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tidak perlu proses hukum. Begitu tes urine, positif, langsung direhab," sambung Suhermanto.
Sedangkan rehabilitasi yang diberikan kepada Ridho tidak membuat proses hukumnya berhenti. Suhermanto menjelaskan Ridho tetap direhabilitasi, tapi proses hukumnya tetap berjalan hingga berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
"Ridho sekarang sedang masuk proses hukum," ucapnya.
Apakah nantinya Ridho akan divonis penjara atau hanya direhabilitasi, ia menyerahkan sepenuhnya pada pengadilan.
"Nanti vonis hakim, mau rehab atau penjara," ujar Suhermanto. (aik/rvk)