Hal itu dipaparkan oleh jaksa KPK Yadyn dalam diskusi bertajuk 'Kaidah Pemaknaan Kontrak Tahun Jamak dalam Perspektif Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah'. Penerapan anggaran tahun jamak itu menyangkut pula tentang korupsi megaproyek e-KTP yang kini sedang bergulir.
"Mengapa ini penting (dibahas)? Karena ini yang menjadi bancakan korupsi pemerintah. Yang sekarang kami tangani hingga Rp 400 miliar," ujar Yadyn di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yadyn, yang tercatat pernah menyeret Jero Wacik ke penjara, menjelaskan ada 16 tahapan yang harus diikuti secara berurutan. Dari 16 proses tersebut, pos yang paling rawan dimanipulasi adalah penyusunan dan pengesahan dokumen pemilihan penyedia barang atau jasa. Namun sejatinya hal ini sudah bisa dihindari dengan adanya aturan e-procurement.
"Di aplikasi sistem pengadaan barang dan jasa sudah mengatur di tahun 2012, Menteri Keuangan, semua pelelangan itu harus diumumkan secara elektronik, e-procurement. Jadi seharusnya seluruh pelelangan proyek bisa diakses oleh siapa pun yang memenuhi kualifikasi," kata Yadyn sembari menambahkan bila kualifikasi tersebut bisa dinilai menggunakan metode baku yang sudah ditentukan.
Meski demikian, menurut Yadyn, potensi penyelewengan tetap terbuka. "Dalam faktanya indikatornya ada, potensi penyimpangan itu ada. Karena sebaik apa pun aturan dibuat, kembali ke manusianya. Akan sulit juga mengendalikan," ucap Yadyn.
Kemudian Yadyn mengatakan ada pula bentuk penyimpangan lain seperti perusahaan yang tidak punya keahlian namun memenangi tender karena sudah punya nama. Perusahaan itu kemudian menjual tender tersebut kepada perusahaan lain yang memenuhi kualifikasi penggarapan namun persyaratan modalnya tidak mencukupi.
"Misalnya perusahaan dia hanya sebagai distributor, tapi mendapatkan fulusnya," ujar Yadyn.
Bentuk penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa sendiri ada 10 macam:
1. Pemberian suap
2. Penggelapan (embezzlement)
3. Pemalsuan (fraud)
4. Pemerasan (extortion)
5. Penyalahgunaan jabatan atau wewenang (abuse of discretion)
6. Pertentangan kepentingan/memiliki usaha sendiri (internal trading)
7. Pilih kasih (favoritism)
8. Menerima komisi (commission)
9. Nepotisme (nepotism)
10. Kontribusi atau sumbangan ilegal (illegal contribution)
Menurut Yadyn, untuk melihat siapa yang bertanggung jawab dalam suatu proses, harus dilihat tahapannya. Ada tiga tahapan umum yang bisa dilihat, yaitu perencanaan (dalam tahap ini ada konsultan pelaksanaan), pelaksanaan (yang mengerjakan adalah kontraktor), serta pertanggungjawaban (dalam tahap ini yang bertanggung jawab pengawas).
"Tinggal lihat saja prosesnya yang mana. Kita bisa lihat siapa yang bertanggung jawab," tegasnya. (dhn/dhn)











































