"(Surat Al-Mumtahanah ayat 8) bahwa yang tak boleh dipilih sebagai aulia adalah orang nonmuslim yang memerangi kamu dan mengusir kamu dari negeri kamu. Kalau sekadar beda agama, nggak ada masalah," kata Masdar ketika menyampaikan pendapatnya dalam sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Masdar lalu menyampaikan Indonesia menganut negara kebangsaan. Dia menyebut sila pertama Pancasila memiliki prinsip tauhid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang sah dari pandangan Islam. "Karena tidak ada konsep negara yang secara spesifik dalam Islam, yang penting adalah adil," lanjut dia.
Masdar juga menjelaskan tentang pemahaman terhadap Surat Al-Maidah ayat 51. Menurutnya, umat Islam wajib menunjukkan Islam yang rahmatan lil alamin.
"Ayat itu sudah ada catatannya, jadi yang nggak boleh itu orang kafir yang mengusir kamu dari negerimu. Konsep rahmatan lil alamin itu jelas tidak boleh mendiskriminasi orang berdasarkan SARA. Kalau hanya memegang Al-Maidah 51 dan tidak memegang ayat lainnya, itu berarti mempercayai yang satu dan mengingkari yang lain," ucap pria yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia itu.
Ahli Hukum Pidana Analisis Dakwaan Ahok
Ahli hukum pidana dari Universitas Udayana, Bali, I Gusti Ketut Ariawan, yang juga dihadirkan pihak Ahok, menganalisis tentang sangkaan penodaan agama yang disematkan pada Ahok. Dia menyebut seharusnya kasus itu diselesaikan dengan Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965, bukan pasal 156a KUHP.
"Iya, KUHP itu sifatnya represif. Dan di PNPS itu judulnya pencegahan penodaan agama, artinya UU itu diundangkan untuk preventif dan KUHP itu represif," kata Gusti saat menyampaikan pendapatnya dalam sidang.
Gusti menerangkan, latar belakang diundangkannya PNPS 1965 itu karena kondisi Indonesia ada semacam penindasan terhadap kaum minoritas. Menurut Gusti, UU itu dimunculkan untuk melindungi minoritas.
Gusti juga menyebut Pasal 156 KUHP sebagai rumusan yang ganjil. Gusti menganggap pasal itu sulit diterapkan.
"Saya melihat Pasal 156 ini sebagai penjelasan, penjelasan ini tidak boleh memuat norma. Kalau saya lihat dari alinea kedua ini ada mengandung norma," kata Gusti.
"Sengaja iya terpenuhi, tapi niat itu tidak. Karena pidato itu kan soal ikan yang ditujukan bagaimana program itu berkelanjutan," lanjut Gusti. (dhn/fdn)











































