Polisi Tangkap 2 Kapal Asing Asal Vietnam, 1 ABK Terjun ke Laut

Polisi Tangkap 2 Kapal Asing Asal Vietnam, 1 ABK Terjun ke Laut

Bartanius Dony - detikNews
Rabu, 29 Mar 2017 19:06 WIB
Polisi Tangkap 2 Kapal Asing Asal Vietnam, 1 ABK Terjun ke Laut
Foto: Dokumen Korpolairud
Jakarta - Kapal Patroli Antasena Polda Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang melakukan illegal fishing di perairan Natuna. Saat penangkapan, satu ABK terjun ke laut dan belum ditemukan.

Berdasarkan laporan yang diterima detikcom, pada Rabu (29/3/2017), pejabat Korpolairud Baharkam Polri Kompol Sherly Anggraini mengatakan kapal Vietnam dengan nomor BD 9317 TS ditangkap pada Senin (27/3) pukul 13.00 WIB dengan jumlah ABK lima orang.

Kapal ini mengangkut 300 kilogram ikan dari berbagai jenis. Kapal pertama yang ditangkap ini dinakhodai oleh Pham Chi Tam (WN Vietnam).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi Tangkap 2 Kapal Asing Asal Vietnam, 1 ABK Terjun ke LautFoto: Dokumen Korpolairud


Dua jam kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, Polairud kembali menangkap satu kapal ilegal dengan nomor BD 93581 TS. Tidak disebutkan berapa banyak ikan yang diangkut oleh kapal ini. Nakhoda kapal ini bernama Le Dinh Chieu (WN Vietnam).

Saat ditangkap, Le Dinh Chieu melompat dari kapal dan belum ditemukan.

"Pukul 21.00 WIB dilaporkan oleh tim kawal, satu ABK Vietnam lompat ke laut dan pada saat itu cuaca buruk. Kapal tangkapan posisi digandeng dikarenakan mesinnya mati dan sebagian ABK ditaruh di KP Antasena," kata Sherly dalam keterangannya.

Telah dilakukan usaha pencarian, namun karena terkendala cuaca buruk, korban belum diketahui nasibnya.

"Dilaksanakan pencarian, akan tetapi terkendala oleh cuaca, korban tidak diketemukan sehingga kami melanjutkan pengawalan ke Tarempah dan dilaporkan bahwa yang hilang adalah nakhoda BD 93581 TS," jelas Sherly.

Dua kapal tersebut menangkap ikan secara ilegal di perairan Republik Indonesia, sehingga diduga melanggar Pasal 93 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI No 45 Th 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (brt/fdn)


Berita Terkait