"Tanggal 1 April kita start, mulai. Pemprov DKI Jakarta akan berikan contoh yang baik," ujar Soni di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).
Soni menyatakan masih akan mentoleransi beberapa kekurangan yang mungkin ditemukan di awal diterapkannya peraturan baru itu. Namun dia meminta para pengemudi taksi online secepatnya mematuhi aturan dan menempelkan stiker. Bila tidak ada stiker, Soni mengancam akan mengandangkan mobil taksi online yang tidak mau mengikuti aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penertibannya jalan, tapi yang mutlak adalah saya kira mobil harus berstiker. Tidak ada stiker, kemudian disetop, dikandangkan di Rawa Buaya (Jakarta Barat) sana. Nanti di situ buat kandang mobil-mobil online yang nggak berstiker," ancam Soni.
Terkait tarif, Soni menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Namun akan ada batas minimum tarif untuk taksi online.
Alasannya, Soni tidak mau nantinya ada perang tarif antara taksi online dan taksi konvensional. Sebab, tujuan revisi Permenhub 32/2016 adalah untuk kesetaraan dan melindungi para pelaku usaha.
"Ada batas minimum. Kalau terlalu murah, bahkan anjlok sampai gratis, kasihan taksi konvensional, itu namanya persaingan nggak sehat. Ya, pokoknya batas bawah sesuai yang ditentukan nanti. Konsep pemikirannya adalah pengendalian lewat permenhub ini adalah konsep kesetaraan dan melindungi kepada pelaku usaha lainnya," ujar Soni.
"Belum ada (berapa tarifnya). Nanti ditentukan oleh BPTJ," tutupnya. (bis/idh)










































