Aturan itu termaktub dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Sepeda Motor. Aturan itu terdiri atas 4 bab dan 8 pasal yang diteken Wali Kota Depok KH Mohammad Idris pada 24 Maret 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 4
(1) Penyedia jasa angkutan orang sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Penyedia Aplikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2),
wajib menyediakan tempat khusus yang dapat digunakan untuk menyimpan kendaraan bermotor (parkir) bagi mitra dan/atau anggotanya.
(2) Tempat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat yang dapat menampung Kendaraan Bermotor milik mitra dan/atau anggotanya.
(3) Kegiatan parkir di tempat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengganggu ketertiban, kelancaran lalu lintas, dan/atau kegiatan lainnya.
(4) Penyediaan tempat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan milik pribadi dan/atau bekerjasama dengan pihak lain.
Pasal 5
Setiap Pengemudi Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a wajib:
a. menyimpan kendaraan bermotor (parkir) di tempat khusus sebagaimana dimaksud Pasal 4;
b. mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilarang:
a. menyimpan kendaraan bermotor (parkir) di badan jalan, bahu jalan, halte, dan fasilitas pejalan kaki (trotoar);
b. menaikkan orang di kawasan terminal;
c. menaikkan orang di badan jalan yang telah dilayani oleh angkutan orang dalam trayek.
"Saya sampaikan bahwa perwali yang dikeluarkan Kota Depok untuk mendukung situasi kondusif kita semua antara jasa online dan angkutan yang memang selama ini sudah beroperasi," jelas Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna.
Hal itu disampaikan Pradi dalam sosialisasi Permenhub PM 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek di Kantor Wali Kota Depok, Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Rabu (29/3/2017).
Pradi menambahkan aturan ini untuk kepentingan semua pihak dan menyangkut estetika wajah kota.
"Kalau kita lihat pinggir jalan penuh kendaraan penyedia jasa seperti ini, jadi persoalan buat kita. Di satu sisi kita sudah trouble dengan kemacetan, kemudian di tempat strategis muncul lagi dengan hal seperti ini. Ini kan kita sayangkan. Jadi ini kaitan dengan menyangkut angkutan bersama juga menyangkut estetika kota jadi saya pikir ini tepat," imbuhnya.
Pradi menambahkan pihak Pemkot Depok bukan mengusir ojek online. Hanya memindahkan dan meminta pengguna jasa, bukan hanya penumpang, tapi para pelaku usaha menyiapkan tempat parkir seperti di mal sebagai tempat transit ojek online. Pihaknya akan melakukan pengawasan pelaksanaan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11 Tahun 2017 ini.
"(Pengawasan) pasti kita lakukan dengan dinas terkait dan unsur vertikal lainnya dan perwali ini kita sampaikan juga bahwa ini segera dilaksanakan," tegas Pradi. (nwk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini