MK Dukung Sosialisasi UUD 1945 Hasil Amandemen
Rabu, 20 Apr 2005 16:55 WIB
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) mendukung langkah pemerintah yang berencana mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) sosialisasi amandemen UUD 1945."Kita sangat mendukung inisiatif pemerintah. Karena dengan adanya Inpres, maka seluruh elemen pemerintahan dapat digerakkan untuk memasyarakatkan hasil amandemen," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie.Hal itu disampaikan dia usai memberikan orasi ilmiah di Kantor YLBHI jalan Diponegoro, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2005)."Kerja pimpinan MPR menjadi dipermudah karena itu tugas kita semua. Tapi saya juga mengajak LSM, Ormas, Parpol ikut memiliki tanggung jawab memasyarakatkan UUD yang baru ini," ujar Jimly.Jadi, lanjut dia, setiap warga negara bisa menjadikan UUD tersebut sebagai referensi dan menyadari apa saja yang menjadi hak konstitusionalnya.Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam waktu dekat akan mengeluarkan Inpres agar lembaga-lembaga pemerintah mendukung dan membantu sosialisasi UUD 1945 hasil amandemen yang akan dilakukan oleh tim MPR mulai akhir April 2005.Hal itu dilakukan SBY sebagai bentuk dukungan pemerintah secara penuh atas sosialisasi yang dilakukan oleh tim MPR. Bantuan dari aparat pemerintah diperlukan karena anggaran tim sosialisasi tersebut terbatas. Namun SBY mengingatkan agar jajaran pemerintah dalam memberikan bantuan tersebut harus transparan dan akuntabel.SBY berharap agar sosialisasi dilakukan dalam diskusi-diskusi serta forum untuk memahami UUD 1945 hasil amandemen secara utuh.Pada Februari 2005, MPR telah membentuk dua tim sosialisasi. Tim pertama secara khusus menyosialisasikan UUD 1945 hasil amandemen. Tim kedua secara khusus menyosialisasikan ketetapan-ketetapan MPR dan peraturan-peraturan MPR lainnya.
(sss/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































