Dadang mengatakan pemilik PT Java Medika Yuni Astuti adalah orang yang meninjau seluruh harga alat kesehatan dan mengatur seluruh proses lelang pengadaan alkes.
"Biasanya pertemuan sebelum lelang, Februari kita undang Pak Wawan. Saya administrasi, Bu Yuni spesifikasi, panitia urusannya soal HPS sama Bu Yuni," kata Dadang saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya siapa yang survei harga?" tanya jaksa.
"Dinas," jawab Dadang.
Tak hanya di situ, jaksa KPK menanyakan apakah Wawan sudah memilih proyek Pemprov Banten yang akan diambil dan apakah nama perusahaan yang menang proyek juga milik Wawan.
Dadang mengakui perusahaan yang menang tender milik orang lain agar Wawan bisa menjalankan proyek-proyek di Banten.
"Perusahaan orang lain yang dipakai sebagai bendera saja. Sepuluh lebih bendera yang dipakai," kata Dadang.
Menurut Dadang, mereka juga sudah membahas keuntungan yang akan didapatkan dalam proyek tersebut. Pembahasan keuntungan untuk dibagikan dinas yang memperoleh 7 persen.
"Wawan dengan Bu Yuni (membahas keuntungan). Dinas dapat 7 persen," cerita Dadang. (asp/asp)










































