"LHKPN. Biasa laporan. (Nilai nominal) lagi diverifikasi. Kita laporkan sih Rp 36 (miliar). Tahun lalu Rp 38 (miliar), tapi kok sekarang turun jadi Rp 36 (miliar). Gimana tuh jadinya? Mudah-mudahan bermanfaat," kata Deddy di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Deddy mengatakan LHKPN wajib dilaporkan. Selain itu, dia menyebut pembaruan laporan soal harta itu perlu agar tidak ada fitnah di kemudian hari.
"Seperti itulah, yang penting kewajiban kita sudah kita lakukan. Jadi tidak ada dusta di antara kita, tidak ada fitnah. Selesai. Setelah bayar pajak dilaporkan. Penutupan ya," ucapnya.
Hari ini Deddy memang sedang berkegiatan di Jakarta. Selain mendatangi KPK, dia diundang untuk bertemu dengan beberapa media. (dhn/dhn)











































