"Para penjual ganja jenis Gorilla ini membeli lewat medsos, Instagram. Kemudian juga jual lewat media online," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Dwiyono di kantornya, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakut, Rabu (29/3/2017).
Barang bukti yang ditemukan dari kedua tersangka tersebut adalah tembakau Gorilla seberat 132 gram. Mereka ditangkap pada Sabtu (11/3) di daerah Cakung, Jakut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rata-rata sasaran mereka pemuda, terutama mereka yang sering gaul. Kemudian mereka tahu. Sudah ada komunitas yang sudah membutuhkan penyalahgunaan barang ini, sehingga sering kali mereka pasok," ujarnya.
Kedua pelaku mengaku sudah menjual barang ini selama 3 bulan. Keuntungan yang didapatkan keduanya mencapai Rp 200 juta atau sekitar Rp 60 juta per bulan.
"Kita tangkap tersangka yang sudah mendagangkan narkoba, utamanya tembakau Gorilla selama 3 bulan. Satu saset ini dibeli Rp 350 ribu. Diracik bentuk rokok, dijual lebih besar, lebih mahal. Sehingga meraup keuntungan lebih besar. Mencapai Rp 200 juta keuntungannya," ungkapnya.
Dwiyono mengatakan pelaku mengirimkan barang tersebut dengan cara mengantarkannya sendiri. Namun polisi juga akan mendalami cara lain pengiriman yang dilakukan oleh pelaku. Polisi juga akan mengembangkan ke jaringan lain pelaku ini. Ia mengatakan hal ini dilakukan guna mengantisipasi persebaran barang ini karena memiliki dampak yang berbahaya.
"Ini perlu kita cermati. Semoga kita antisipasi. Kami imbau masyarakat agar lebih hati-hati menjaga putra-putri agar tidak terjerumus. Karena pengaruh tembakau Gorilla ini lebih berat, lebih bahaya dari ganja," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 UU 35/2009 tentang Narkotika. (jbr/rvk)










































