Pansus RUU Pemilu Bahas Wacana Tambah Komisioner KPU-Bawaslu

Pansus RUU Pemilu Bahas Wacana Tambah Komisioner KPU-Bawaslu

Elza Astari Retaduari - detikNews
Rabu, 29 Mar 2017 18:12 WIB
Pansus RUU Pemilu Bahas Wacana Tambah Komisioner KPU-Bawaslu
Yandri Susanto (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu kembali menggelar rapat pembahasan dengan berbagai wacana perubahan. Salah satunya mengenai rencana penambahan anggota KPU dan Bawaslu, baik di pusat maupun daerah.

Menurut Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto, pihaknya masih terus mengebut pembahasan agar bisa mencapai target. Dari 18 isu krusial yang dibahas oleh Pansus, ada yang sudah disepakati secara bulat, tapi ada juga yang masih dalam bentuk beberapa pilihan.

"Pekan depan bahas opsi sehingga akhir April dibawa ke paripurna. Lima isu krusial sudah kami bahas sehingga isu-isu lain, seperti tahapan pemilu, hari pemilihan, tahapan pemungutan suara, penyelenggara pemilu, sudah kami selesaikan pekan lalu," ujar Yandri seusai rapat internal Pansus RUU Pemilu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat hari ini, menurut Yandri, membahas keterwakilan perempuan pada pemilu. Lalu juga mengenai syarat pengajuan sebagai caleg, juga jadwal pelaksanaan pemilu serentak pada 2019 nanti.

"Kami optimis pembahasan RUU Pemilu ini selesai on time. Pansus Pemilu kerja on the track, dari 18 isu hampir semua suda dibahas. Tapi ada yang disepakati bulat antara DPR dan pemerintah. Tapi memang muncul opsi. Nanti dalam pleno Pansus-pemerintah akan diambil keputusan. Kalau nggak selesai di Pansus, dibawa ke paripurna," jelasnya.

Beberapa isu krusial yang belum diambil keputusan bulat, menurut Yandri, di antaranya adalah soal sistem pemilu, ambang batas parlemen, dan ambang batas pencalonan presiden. Berbagai lobi antarfraksi pun disebutnya dilakukan pada pertemuan informal di luar rapat Pansus.

"Soal keterwakilan perempuan, tahapan pemilu, itu tidak sulit dibahas karena ada rujukannya, misalnya UU Pilkada, UU Parpol, mana yang berhak ajukan caleg. Kami tadi sepakat parpol yang punya SK Kumham terakhir," terang Yandri.

Isu-isu yang sudah disepakati, dikatakannya, adalah soal keterwakilan perempuan, sengketa partai politik, dan rencana penambahan dan pengurangan komisioner KPU-Bawaslu. Namun jumlahnya belum pasti.

"KPU-Bawaslu mungkin ada pengurangan dan penambahan. Misalnya di kabupaten/kota yang penduduknya sedikit akan dikurangi dan yang padat akan ditambah. Lalu disepakati pemilu kan serentak, itu hari dan tanggal yang sama. Semua setuju," ucap politikus PAN itu.

"(Jumlah komisioner) kalau KPU pusat ada opsi 11 atau maksimal 9, Bawaslu pusat 9 dan ada yang usulan 7. Lalu seperti Jatim, yang penduduknya padat, jumlah komisioner KPU apakah sama dengan Babel yang hanya 2 juta. Kami mau bagi kerja. Kalau disamaratakan, dikhawatirkan muncul persoalan," imbuh Yandri. (elz/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads