BPTJ: Kehadiran Taksi Online Tantang Konvensional Lebih Efisien

BPTJ: Kehadiran Taksi Online Tantang Konvensional Lebih Efisien

Abdul Haris Utiarahman - detikNews
Rabu, 29 Mar 2017 17:40 WIB
BPTJ: Kehadiran Taksi Online Tantang Konvensional Lebih Efisien
Kepala BPTJ Elly Sinaga (Mustaqim/detikcom)
Jakarta - Taksi online sebagai buah kemajuan teknologi tak bisa dielakkan. Di satu sisi, adanya taksi online ini menantang taksi konvensional lebih efisien.

"Kita tak bisa menolak taksi online atau angkutan sewa khusus (ASK) itu. Memang biaya lebih kecil daripada taksi kuning karena tanpa argometer dan manajemen perusahaan. Walaupun tetap ASK harus ada asuransi penumpang, kalau ada apa-apa pada penumpang, taksinya lepas tangan, itu nggak boleh," tegas Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Elly Adriani Sinaga.

Hal itu dikatakan Elly seusai sosialisasi tentang aturan taksi online yang menjadi inti revisi Permenhub PM 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek di Kantor Wali Kota Depok, Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Rabu (29/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Elly, tak tertutup kemungkinan taksi konvensional mesti menyesuaikan harga dengan pemangkasan biaya yang dinilai tidak efisien. Efisiensi yang menghasilkan tarif lebih murah ini menjadi tantangan taksi konvensional.

"Kalau saya sih sebenarnya, kalau bisa (biaya) operasi kendaraan disusutkan, kenapa nggak? Tapi tidak boleh mengabaikan keselamatan, itu harus, nggak bisa ditawar. Jadi buat saya, kehadiran ASK men-challenge angkutan konvensional lebih hemat lagi dan manajemen lebih bagus," urai Elly.

BPTJ sendiri diamanatkan dalam revisi Permenhub PM 32/2016 untuk menentukan tarif dan kuota bagi taksi online yang beroperasi di wilayah Jabodetabek.

"Kita tidak menentukan satu tarif, tapi kita tetapkan range atau tarif interval. Jadi dari batas bawah sekian, atas sekian, jadi berapa tarif per kilometernya. Nah, ini yang kita coba supaya dua-duanya oke," imbuhnya.

BPTJ sudah menyiapkan perhitungan tarif maupun kuota. Cuma, diakuinya, meski PM 32/2016 ini sudah berusaha mewadahi baik taksi online maupun konvensional, aturan ini tidak bisa menyenangkan semuanya.

"Tanggal 1 April Permenhub 32/2016 sudah diberlakukan, tapi ada toleransi waktu itu untuk bebenah. Artinya, yang belum ada KIR, STNK diubah, kami kasih waktu paling lama 3 bulan," tuturnya. (nwk/fdn)


Berita Terkait