"Otomatis kalau isi kan harus jelas dari mana barang-barangnya. Kemudian sanksi, selama ini kan LHKPN tidak ada sanksi. Nah, sekarang ada sanksi, yang tidak mengisi LHKPN tidak boleh ikut sekolah dan tidak boleh ikut promosi jabatan," kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Selain itu, Tito menyebut jajarannya harus terbuka bila melakukan pembelian barang mewah. Tito mencontohkan perwira polisi harus melapor bila akan membeli mobil dengan harga di atas Rp 500 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa hal itu disampaikan Tito dalam rapat kerja teknis (rakernis) Divisi Hukum Polri. Perkap itu diharapkan dapat menekan tindak pidana korupsi di tubuh Polri. Tito menyebut dua poin itu telah ia tagih kepada Divisi Hukum Polri.
"Sehingga mudah-mudahan bisa mengerem tingkat korupsi di lingkungan kepolisian sambil perbaikan kesejahteraan," ucap Tito. (brt/dhn)