"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," kata jaksa KPK Mohammad Wiraksajaya saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).
Selain itu, jaksa meminta agar hak politik Andi dicabut selama 5 tahun terhitung sejak dia selesai menjalani masa tahanan. "Meminta agar majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," imbuh jaksa KPK Abdul Basir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jaksa, Andi menerima sejumlah uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, sebanyak Rp 3,9 miliar dan SGD 257.661 atau setara dengan Rp 2,5 miliar.
"Selain itu, terdakwa menerima SGD 101.807 atau setara dengan Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar," ucap jaksa pada sidang dakwaan.
Uang tersebut diberikan agar Andi, yang merupakan anggota Komisi V DPR, menyalurkan program aspirasinya dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara serta menetapkan Abdul Khoir dan Hengky Poliesar sebagai pelaksana proyek tersebut. Dia juga menerima jatah fee dari mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran H Mustary. (aud/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini