Ketua DPRD Kota Palu Mohammad Iqbal Andi Magga mengatakan pihaknya saat ini tengah mendalami kegiatan menyanyi Pasha. Mereka tengah mengumpulkan data apakah perjalanan Pasha ke Singapura menggunakan surat perintah perjalanan dinas atau murni atas biaya sendiri.
"Karena bila menggunakan SPPD, artinya dibebankan ke APBD. Dan tentu saja itu melanggar. Bila murni, tentu tidak membebankan daerah," kata Iqbal kepada detikcom, Rabu (29/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga mendapatkan informasi bila ada beberapa pejabat dari Pemerintah Kota Palu yang ikut saat itu. Namun ini belum bisa kami pastikan karena kami sedang mengumpulkan bukti-buktinya," ujar Iqbal.
Seperti diketahui, Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said alias Pasha 'Ungu' tampil dalam konser bertajuk 'UNGU - 20th Anniversary Concert Live in Singapore 2017', yang diselenggarakan di Esplanade Concert Hall, Singapura, Sabtu (25/3). Konser ini digelar dalam rangka merayakan ulang tahun Ungu yang ke-20. (tor/fjp)











































