Operasi yustisi dilakukan di dua wilayah yakni di gang Pisang dan gang Peni Lingkungan Gerem, Kelurahan Gerem, Cilegon, Banten. Operasi dipusatkan pada rumah-rumah kontrakan dan indekos.
"Kita tidak menutup kemungkinan di tempat-tempat tertentu yang tadi didatangi ada orang-orang yang tidak jelas," kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi kepada wartawan, Rabu (29/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Muhammad Iqbal-detikcom |
Operasi ini juga melibatkan unsur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cilegon untuk mendata warga yang belum memiliki izin tinggal resmi dari Pemkot Cilegon.
"Target utama kita dalam bentuk tertib kependudukan, kedua untuk antisipasi kita terhadap persoalan penyakit masyarakat," imbuhnya.
Untuk menindaklanjuti pendatang yang mencurigakan, Sofan mengimbau kepada ketua RT agar aktif menyisir penduduk yang belum memiliki izin tinggal dan KTP Kota Cilegon.
"Kita mengingatkan terkait dengan kedatangan penduduk yang di masing-masing wilayah kepada Pak RT untuk lebih proaktif. Dan warga sendiri juga harus sadar melapor ke RT," paparnya. (fdn/fdn)











































Foto: Muhammad Iqbal-detikcom