Demikian disampaikan oleh Gubernur Longki, Rabu (29/03/2017) melalui pesan di jejaring sosial Telegram.
Seperti diketahui, Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu tampil dalam konser bertajuk 'UNGU - 20th Anniversary Concert Live in Singapore 2017' yang diselenggarakan di Esplanade Concert Hall, Singapore, Sabtu (25/2/2017). Konser ini adalah dalam rangka merayakan ulang tahun Ungu yang ke-20 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola. (Jabbar/detikcom) |
Menurut Gubernur yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng itu, perizinan kepala daerah itu ada aturannya.
"Untuk Bupati atau walikota dan wakil-wakilnya harus mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri berdasar surat pengantar dari Gubernur. Sedangkan untuk Gubernur atas izin dari Sekretariat Negara dengan pengantar dari Menteri Dalam Negeri," jelas Longki.
Dari Jakarta, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengaku tidak mendapat laporan dari Pasha bahwa dia akan pergi ke Singapura. Padahal menurut Soni, bila seorang kepala daerah ingin pergi ke luar negeri, yang bersangkutan harus melapor paling lambat 14 hari sebelum hari keberangkatan.
"Sepertinya belum ada (laporan dari Pasha untuk pergi ke Singapura). Harusnya izin dulu, nanti Dirjen Otda akan memproses. Soal Dirjen Otda nggak ada di tempat itu bukan alasan, kami ada staf yang mengurus itu," kata Soni saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017). (tor/tor)












































Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola. (Jabbar/detikcom)