"(Korupsi) tidak dirasakan langsung akibatnya pada masyarakat, tapi korbannya luar biasa dan bisa membunuh peradaban dan membunuh bangsa ini, dan bisa menghambat pelaksanaan pembangunan," kata Prasetyo di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Salah satu poin penting dalam MoU itu adalah mulai berlakunya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Elektronik (e-SPDP). e-SPDP ini diharapkan bisa memberikan transparansi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak hal kita hadapi, baik oleh KPK, kepolisian, maupun Kejaksaan. Perlawanan balik dari para koruptor yang selalu kita hadapi sekarang ini baik melalui jalur hukum maupun jalur lain," ujarnya.
Dia mengatakan para koruptor bisa melawan balik karena mereka memiliki kekuasaan, pengaruh, dan kedudukan. "Karena mereka punya pengaruh, punya kewenangan, punya kedudukan, dan punya uang hasil korupsinya, jadi bisa dibagi ke mana-mana," tuturnya.
Bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Ketua KPK Agus Rahardjo, M Prasetyo menandatangani MoU tentang kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Kami bersama-sama bertekad bulat bersinergi, berkoordinasi, bersama-sama memberantas korupsi," tutur Prasetyo. (brt/idh)











































