Indonesia-Australia Perpanjang Kerja Sama di Bidang Legal Drafting

Laporan dari Australia

Indonesia-Australia Perpanjang Kerja Sama di Bidang Legal Drafting

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 29 Mar 2017 15:24 WIB
Indonesia-Australia Perpanjang Kerja Sama di Bidang Legal Drafting
Canberra - Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Peraturan Perundang-undangan memperpanjang masa memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Agung Australia terkait dengan penyusunan dan publikasi regulasi di kedua negara. Kerja sama ini ditandatangani untuk periode 2017-2022.

Penandatanganan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung Australia, Canberra, Rabu (29/3/2017). Hadir dalam penandatanganan MoU ini Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dan salah satu Sekretaris Komite Kejagung Australia, Anthony Coles.

Widodo datang ke Australia bersama 6 anggota delegasi lainnya dari Kemenkumham. Seluruh biaya kunjungan ditanggung oleh pemerintah Australia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kerja sama ini tak hanya disepakati untuk diperpanjang, tapi juga ditambahkan beberapa hal. Misalnya saja terkait dengan publikasi elektronik dan penerjemahan undang-undang ke bahasa Indonesia atau sebaliknya yang sebelumnya tak ada.

Berikut ini poin-poin kesepakatan antara Kemenkumham dan Kejaksaan Agung Australia:
Indonesia-Australia Perpanjang Kerjasama di Bidang Legal Drafting

1. Menekankan pentingnya kerja sama hukum dan keadilan di level kementerian di bawah Kemenkumham dan Kejaksaan Agung Australia.

2. Mempertimbangkan hubungan kerja sama yang sangat erat antara Kemenkum HAM dan Kejaksaan Agung Australia yang selama ini berlangsung di bawah MoU tahun 2000 tentang Kerja Sama Hukum dan kontribusi penting dalam pembangunan hukum kedua negara.

3. Menekankan pertukaran pengalaman dan keahlian dalam penyusunan hukum pemberantasan terorisme pada 2011-2016 di bawah Kerangka Penguatan Kerja Sama Hukum untuk Program Anti-teroris.

4. Menekankan komitmen kedua negara untuk melakukan review terhadap peraturan perundang-undangan secara terus-menerus di kedua negara, institusi-institusi hukum dan keadilan, yang dapat merespons secara efektif.

5. Pihak Kejaksaan Agung Australia menyampaikan penghargaan dan terima kasih telah mengundang delegasi dari Australia dalam simposium internasional legislative drafting pada 2016 di Indonesia, yang mengundang 10 negara untuk berbagi perspektif mengenai proses dan mekanisme penyusunan.

6. Menyetujui untuk kerja sama hukum periode 2017-2021 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan di era dunia yang sudah saling terkoneksi.

7. Menyepakati lingkup kerja sama hukum dengan program-program baru, yang meliputi berbagai informasi tentang peraturan perundang-undangan pidana transnasional, dan perundang-undangan yang lain yang terkait dengan kepentingan bersama dan saling membantu untuk meningkatkan publikasi serta terjemahan peraturan perundang-undangan, baik dalam versi Indonesia maupun bahasa Inggris.

Menurut Dirjen PP Widodo Ekatjahjana, kerja sama yang selama ini terjalin sangat penting dan strategis. Terutama dapat membuat regulasi agar lebih mudah dipahami oleh semua pihak yang berkepentingan.

"MoU yang sudah ada sejak tahun 2000 hari ini kita perpanjang kerja samanya karena memang menurut kedua belah pihak ini kerja sama yang sangat penting dan strategis, terutama dalam rangka bagaimana peraturan perundang-undangan di masing-masing negara bisa dipahami oleh pelaku-pelaku ekonomi, profesional, pemerintah, untuk bisa memahami satu sama lain," tutur Widodo. (rna/asp)


Berita Terkait