Awalnya, jaksa KPK menanyakan tentang jatah yang didapat Dinkes. Dadang kemudian menyebut jatah untuk Dinkes adalah 7 persen dan dibagikan mulai dari kepala dinas sampai ke panitia lelang.
"Ada (kesepakatan jatah untuk dinas). 7 persen (besarannya). (Jatah untuk) macam-macam, kepala dinas, panitia, ada A1, A2," ucap Dadang dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan alkes dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(A1) Bu Atut, (A2) Rano Karno, (Sekda) Sekda, (Dinas) Pak Djadja (Kadinkes Djaja Buddy Suhardja)," jawab Dadang.
Dalam surat dakwaan, Ratu Atut disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,85 miliar yang dibayarkan secara berkala. Dadang mengaku memberikan uang itu melalui ajudan Ratu Atut bernama Iim atau melalui Jana Sunawati (Kabid Pelayanan RSUD Banten).
"Tiga orang biasa minta ke saya. Mereka bilang ini kebutuhan ibu," kata Dadang.
Ratu Atut didakwa mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD dan APBD-P 2012. Selain itu, Ratu Atut juga disebut mengatur pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alkes Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten untuk memenangkan perusahaan milik adiknya, Wawan. Selain itu, Ratu Atut didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 5,4 miliar. (dhn/dhn)










































