Anak Buah Wawan: A1 untuk Ratu Atut dan A2 untuk Rano Karno

Sidang Korupsi Alkes

Anak Buah Wawan: A1 untuk Ratu Atut dan A2 untuk Rano Karno

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 29 Mar 2017 15:21 WIB
Anak Buah Wawan: A1 untuk Ratu Atut dan A2 untuk Rano Karno
Ilustrasi sidang alkes Banten (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Mantan karyawan PT Bali Pasific Pragama (perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana), Dadang Priyatna, menyebut adanya kode atau sandi untuk pembagian duit di kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes). Kode itu disampaikan Dadang ketika memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.

Awalnya, jaksa KPK menanyakan tentang jatah yang didapat Dinkes. Dadang kemudian menyebut jatah untuk Dinkes adalah 7 persen dan dibagikan mulai dari kepala dinas sampai ke panitia lelang.

"Ada (kesepakatan jatah untuk dinas). 7 persen (besarannya). (Jatah untuk) macam-macam, kepala dinas, panitia, ada A1, A2," ucap Dadang dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan alkes dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"A1 itu siapa? A2? Sekda? Dinas?" tanya jaksa KPK.

"(A1) Bu Atut, (A2) Rano Karno, (Sekda) Sekda, (Dinas) Pak Djadja (Kadinkes Djaja Buddy Suhardja)," jawab Dadang.

Dalam surat dakwaan, Ratu Atut disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,85 miliar yang dibayarkan secara berkala. Dadang mengaku memberikan uang itu melalui ajudan Ratu Atut bernama Iim atau melalui Jana Sunawati (Kabid Pelayanan RSUD Banten).

"Tiga orang biasa minta ke saya. Mereka bilang ini kebutuhan ibu," kata Dadang.

Ratu Atut didakwa mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD dan APBD-P 2012. Selain itu, Ratu Atut juga disebut mengatur pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alkes Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten untuk memenangkan perusahaan milik adiknya, Wawan. Selain itu, Ratu Atut didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 5,4 miliar. (dhn/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini