Kapolres Singkawang AKBP Sandi Alfadien Mustofa mengatakan, operasi khusus untuk kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tersebut digelar pada Sabtu (25/3) lalu dengan melibatkan 74 personel.
"Operasi tersebut sasarannya adalah kegiatan penambangan emas ilegal yang ada di wilayah Angkis RT 05/02 Kelurahan Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur, Singkawang," ujar Sandi kepada detikcom, Rabu (29/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pelaku sebagian besar sudah melarikan diri, tetapi kita menemukan peralatan yang indikasinya memang digunakan untuk kegiatan penambangan tanpa izin," sambungnya.
Kedua orang tersebut yakni Usman (55) sebagai pendulang dan Herman (55) sebagai tukang jaga pompa mesin.
"Keduanya masih kami dalami terkait aktivitas penambangan emas ilegal tersebut," sambungnya.
Adapun, barang bukti yang disita polisi dari lokasi tersebut yakni 2 unit mesin kompresor, 3 unit mesin pompa air, 1 unit motor merek KTM, 2 buat alat dulang emas, 2 buah ember kecil, 3 buah karpet, cangkul, paralon dan selang.
Foto: Polisi temukan penambangan ilegal (Ist) |
Selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Singkawang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan peralatan pertambangan yang berat dan tidak dapat dibawa kemudian dimusnahkan dengan maksud agar peralatan tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.
Terhadap dua pelaku dikenakan Pasal 158 UU RI No 04 Tahun 2009 tentang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 2 ayat (2) huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (mei/rvk)












































Foto: Polisi temukan penambangan ilegal (Ist)