Wawan menghabisi Sisca secara kejam dan keji bersama Ade pada Agustus 2013. Pembunuhan itu dilakukan dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor selama 500 meter hingga muka Sisca hancur di Jl Cipedes, Kota Bandung. Setelah itu Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas.
Oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Wawan dan Ade dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 24 Maret 2014. Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang perampokan yang mengakibatkan kematian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga:
Pemvonis Mati Pembunuh Sisca Yovie: Hukum Tidak Boleh untuk Balas Dendam
Wawan tidak terima dan mengajukan PK. Apa kata MA?
"Menolak permohonan PK Wawan alias Awing bin Ahri Syafei," kutip detikcom dari website MA, Rabu (29/3/2017).
Perkara nomor 92 PK/PID/2016 mengantongi kategori pencurian dengan kekerasan. Duduk sebagai ketua majelis Syarifuddin dengan anggota Sumardjiatmo dan Eddy Army. Di kasus ini, Ade hukumannya diperingan menjadi 20 tahun penjara.
Namun hingga saat ini, belum ada tanda-tanda eksekusi mati yang akan dilakukan Kejaksaan Agung. (asp/rvk)










































