"PNS suka menghadap Pak Wawan. Mereka suka kok pulang dikasih amplop, everybody happy," ucap Dadang dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).
Jaksa penuntut umum KPK lalu menanyakan maksud 'everybody happy' yang disebut Dadang. Kemudian, Dadang menjelaskan bila hal itu merupakan kesenangan para PNS karena sering mendapat amplop bila bertemu Wawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus itu, PT Bali Pasific Pragama yang merupakan milik Wawan memenangi tender pengadaan alkes. Perusahaan itu diduga menggelembungkan anggaran proyek.
Ratu Atut disebut mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD dan APBD-P 2012. Selain itu, Ratu Atut juga disebut mengatur pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alkes Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten untuk memenangkan perusahaan milik adiknya, Wawan. (dhn/dhn)










































