Mengaku Diintimidasi, Saksi Kasus e-KTP Lapor ke LPSK

Mengaku Diintimidasi, Saksi Kasus e-KTP Lapor ke LPSK

Nugroho Tri Laksono - detikNews
Rabu, 29 Mar 2017 14:26 WIB
Mengaku Diintimidasi, Saksi Kasus e-KTP Lapor ke LPSK
Foto: Nugroho Tri Laksono/detikcom
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengaduan dari seorang yang akan dipanggil KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP. Saksi itu mengaku diintimidasi.

"Kemarin sekitar dua minggu yang lalu itu ada orang datang ke LPSK itu awalnya tidak membahas kasus e-KTP-nya tetapi dampaknya. Dia takut mengalami pemberhentian dari perusahaan tempat dia bekerja, lalu dia sampaikan bahwa akan menjadi saksi bersama dengan 3 temannya dan dipastikan akan hadir dalam menjadi saksi. Dia juga menunjukan surat kesaksian pemanggilan oleh KPK," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli Siregar, kepada detikcom di Kantornya, Jl Raya Bogor, Ciracas, Jaktim, Rabu (29/3/2017).
LPSK siap bekerja sama dengan KPK untuk melindungi para saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.LPSK siap bekerja sama dengan KPK untuk melindungi para saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Foto: Nugroho Tri Laksono/detikcom
Menanggapi aduan itu, komisioner LPSK mencoba mendorong dan menanyakan lebih dalam. Menurut Lili, para saksi mendapat intimidasi dalam bentuk ancaman dari kelangsungan tempat dirinya bekerja. Mereka khawatir namanya akan terseret dalam kasus tersebut.

"Lalu dia bilang, saya takut menyebutkan pimpinan saya karena saya pegawai bawah level kontrak. Kedua karena saya melaksanakan atas perintah atasan saya. Kalau saya sebut nanti bagaimana saya dan masa depan saya. Nah jadi seperti itu bentuk intimidasinya," ungkap Lili.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan saksi yang kemarin mencoba untuk berkonsultasi, sampai saat ini belum terespons dengan baik. Telepon kami tidak diangkat, melalui orang terdekatnya pun belum ada jawabannya, apakah kami mau diterima dahulu karena perlindungan itu sifatnya sukarela, tapi kami coba jemput bola tapi belum direspons sampai saat ini," imbuhnya.

LPSK menyatakan siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melindungi para saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Para saksi tidak perlu merasa terancam untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya. "Kami juga sudah kordinasi dengan KPK untuk kasus e-KTP ini. Jadi kami siap memberikan pendampingan bagi para saksi," kata Lili.


(aan/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads