Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengaduan dari seorang yang akan dipanggil KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP. Saksi itu mengaku diintimidasi.
"Kemarin sekitar dua minggu yang lalu itu ada orang datang ke LPSK itu awalnya tidak membahas kasus e-KTP-nya tetapi dampaknya. Dia takut mengalami pemberhentian dari perusahaan tempat dia bekerja, lalu dia sampaikan bahwa akan menjadi saksi bersama dengan 3 temannya dan dipastikan akan hadir dalam menjadi saksi. Dia juga menunjukan surat kesaksian pemanggilan oleh KPK," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli Siregar, kepada detikcom di Kantornya, Jl Raya Bogor, Ciracas, Jaktim, Rabu (29/3/2017).
LPSK siap bekerja sama dengan KPK untuk melindungi para saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Foto: Nugroho Tri Laksono/detikcom |
"Lalu dia bilang, saya takut menyebutkan pimpinan saya karena saya pegawai bawah level kontrak. Kedua karena saya melaksanakan atas perintah atasan saya. Kalau saya sebut nanti bagaimana saya dan masa depan saya. Nah jadi seperti itu bentuk intimidasinya," ungkap Lili.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LPSK menyatakan siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melindungi para saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Para saksi tidak perlu merasa terancam untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya. "Kami juga sudah kordinasi dengan KPK untuk kasus e-KTP ini. Jadi kami siap memberikan pendampingan bagi para saksi," kata Lili.
(aan/fdn)












































LPSK siap bekerja sama dengan KPK untuk melindungi para saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Foto: Nugroho Tri Laksono/detikcom