3 Pelaku Pemerasan yang Mengaku Polisi Ditangkap

3 Pelaku Pemerasan yang Mengaku Polisi Ditangkap

Arbi Anugrah - detikNews
Rabu, 29 Mar 2017 14:19 WIB
3 Pelaku Pemerasan yang Mengaku Polisi Ditangkap
Foto: Arbi Anugrah-detikcom
Cilacap - Tiga orang pelaku pemerasan yang mengaku anggota Divisi Hukum Mabes Polri ditangkap. Pelaku meminta uang sebesar Rp 5 juta kepada Sulistyo, warga Dusun Kedungreja, Gandrungmangu, Cilacap.

"Modus yang digunakan pelaku adalah mendatangi penjual pupuk bersubsidi dan mengaku sebagai anggota Polri yang kemudian meminta uang dengan dalil jatah koordinasi," ujar Kapolsek Wanareja AKP Mudji Ali kepada wartawan, Rabu (29/3/2017)

Pemerasan terjadi pada Senin (20/3) saat korban Sulistyo melakukan bongkar muatan pupuk bersubsidi untuk kelompok tani Argo Makmur di Dusun Gayamsari, Cilacap. Saat itu ketiga pelaku yakni Rudi (33), Cepi (34) dan Ndang (44) menghampiri Sulistyo dengan mengaku dari Divisi Hukum Mabes Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat bertemu korban, pelaku menanyakan kelengkapan dokumen distribusi pupuk bersubsidi. Namun korban tidak dapat menunjukkan dokumen karena tertinggal di kios.

"Satu dari tiga orang tersebut yang mengaku bernama Rudi berasal dari Polres mengancam akan memproses temuannya tersebut dan kemudian meminta uang koordinasi sebesar Rp 5 juta," sebut Mudji.

Karena takut, korban kemudian memberikan duit Rp 500 ribu. Pelaku Rudi yang menerima uang lantas menyebut tidak akan memproses kasus korban.

Namun pelaku kemudian menghubungi korban pada Selasa (21/3) dan meminta agar korban mentransfer uang. Pelaku beralasan duit yang diberikan sebelumnya kurang untuk proses koordinasi terkait usaha korban.

"Merasa ditipu dan diperas korban kemudian melaporkan ke polisi," sambung Mudji.

Ketiga pelaku ditangkap pada Senin (27/3) di daerah Lakbok, Ciamis, Jawa Barat. Polisi juga menyita Avanza bernomor polisi D 151 ER yang digunakan saat beraksi. Disita juga satu pucuk replika airsoft guns dengan 6 butir amunisi, emblem Turn Back Crime, 8 kartu identitas wartawan, tiga telepon genggam.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 368 KUHP tentang penipuan dan pemerasan.

(fdn/fdn)


Berita Terkait