"Ini semua tentunya menjadi harapan kita semua, dengan adanya MoU ini akan saling melengkapi, saling berbagi dalam kewenangan dan saling mengisi dalam kekurangan," ujar Prasetyo di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Selanjutnya, Prasetyo menggambarkan mengenai kelebihan dan kekurangan yang dipunyai oleh ketiga lembaga tersebut. Kejaksaan dan kepolisian mempunyai jaringan di daerah sedangkan KPK hanya ada di pusat saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, menurut Prasetyo KPK mempunyai kelebihan dalam sisi kewenangan. Dia menuturkan kewenangan KPK ini tidak tersandera oleh perizinan yang berbeda sama sekali dengan kejaksaan dan kepolisian.
"KPK memiliki kelebihan dan keterbatasan, KPK memiliki punya kelebihan dalam sisi kewenangan, tidak tersandera oleh perizinan, KPK bisa suatu saat lakukan penggeladahan, pemanggilan bahkan penyadapan. Sementara baik Polri dan kejaksaan selalu meminta izin dari pihak yang memiliki kewenangan," tuturnya.
Dengan adanya MoU ini pun, Prasetyo berharap penanganan korupsi dapat dilakukan secara intensif. Hal ini mengingat korupsi yang terjadi saat ini begitu masif dan sistematis.
"Penanganan korupsi akan dilaksanakan secara intensif, korupsi itu kejahatan luar biasa dan harus ditangani dengan luar biasa. Begitu masifnya mereka, begitu intensif dan atraktif serta sistematis menjalankan korupsi," terangnya. (knv/rvk)










































