Wong Ng Jit yang beralamat di Kavling Polri Blok A-4 No 133A Kelurahan Jelambar, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat tersebut sempat dilarikan ke RSUD Cilacap karena sakit paru-paru yang dideritanya. Wong Ng Jit menjalani masa hukuman 12 tahun dan diketahui sakit pada hari Rabu (22/3) sekira jam 14.00 WIB.
"Menurut dokter, napi tersebut menderita penyakit paru paru yang sudah kronis," kata Kapolsubsektor Nusakambangan, Ipda Siswanto, kepada wartawan, Rabu (29/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencananya jenazah Wong Ng Jit akan dikremasi di Kaliori, Banyumas untuk kemudian dibawa oleh pihak keluarga kembali ke daerah asalnya di Jakarta," ucapnya. (mbr/mbr)











































