Keduanya ditangkap petugas Polsek Teluk Naga, Kabupaten Tangerang di tempat berbeda. "Pelaku menyimpan, memiliki, menguasi narkotika golongan I untuk digunakan sendiri," kata Kapolsek Teluknaga, AKP Arif Purnama, dalam rilisnya di Polsek Teluknaga Jl Kampung Melayu, Kabupaten Tangerang, Rabu (29/3/2017).
EM ditangkap di Jalan Salembaran Raya, Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada 21 Februari 2017. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tindak penyalahgunaan narkoba. Polisi lalu melakukan pemeriksaan di lokasi dan mendapati ganja disimpan EM dalam bungkus rokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi lalu mencari S yang diketahui tinggal di daerah Kosambi. Dari S polisi mendapati ganja dalam 2 paket besar dan 6 paket kecil.
"Di dalam rumah kontrakan di bawah bantal ditemukan 2 paket besar dan di atas pintu kamar ditemukan 6 paket kecil ganja," ungkapnya.
Dari kedua tersangka itu polisi menyita ganja seberat 2,1 kg ganja. Mereka terancam pasal 111 dan 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (aan/rvk)











































