"Nah itu dia, kita belum (tahu). Hari ini saya cek deh. Biasanya bisa saja sampai ke Setjen tapi kami biasanya, itu nanti dibawa ke rapim, kita tahu di rapim (rapat pimpinan)," ungkap Fadli di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Soal RUU Pertembakauan ini sempat menjadi polemik beberapa waktu lalu. Ade Komarudin yang saat itu masih menjadi Ketua DPR sempat dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR karena tak kunjung membawa hasil pembahasan tahap I ke rapat paripurna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah itu kita nggak tahu. Makanya kita lihat lah, belum lihat suratnya sama sekali jadi saya nggak mau berspekulasi. Saya juga heran kok surat itu sudah beredar," jelas Fadli.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan surat presiden itu berisi penolakan pembahasan RUU itu. Fadli mengaku belum tahu apakah benar supres berisi penolakan.
"Kita sendiri belum lihat, belum terima. Nanti kita cek deh," ujar politikus Partai Gerindra tersebut.
Sebelumnya JK memastikan supres sudah dikirimkan ke DPR. Isi supres menurutnya adalah penegasan pemerintah menolak rencana rancangan undang-undang itu. Ada sejumlah alasan pemerintah menolak RUU Pertembakauan. Beberapa di antaranya soal perluasan tembakau dan kesehatan.
"Itu surat untuk membicarakan bagaimana pemerintah tidak setuju. Bukan pemerintah setuju. Karena sudah diajukan DPR, pemerintah sebaiknya kan menanggapinya," tegas JK, Rabu (22/3).
"Ujungnya adalah pemerintah tidak sependapat dengan RUU. Jadi tidak perlu ada undang-undang, itu prinsip. Prinsip bagaimana caranya agar saling menghargai perlu ada," imbuhnya. (elz/imk)











































