"Ketimbang mengadu-ngadu ke sana-kemari bahwa ada lembaga yang ingin mengambil kewenangannya, ada baiknya pimpinan Ikahi juga mengevaluasi apakah selama ini MA dalam menjalankan kewenangan manajemen hakim satu atap sudah benar-benar bersih dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," ujar Bayu kepada detikcom, Rabu (29/3/2017).
Bayu mengatakan perdebatan antara KY dan MA tengah dibahas di lingkup internal pemerintah dalam RUU Jabatan Hakim. Memang, bila dilihat secara etika penyelenggara, langkah Ikahi itu kurang tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayu pun melihat sistem yang ditawarkan oleh KY dengan share responsibility adalah solusi akhir. Jadi kedua lembaga itu dapat memiliki kewenangan yang mengisi satu sama lain.
"Semua opsi punya dasar argumentasi yang kuat. Untuk itu, harus dihindarkan tuduhan bahwa opsi lain selain opsi satu atap, seperti dipraktikkan saat ini, adalah tindakan ingin mengambil wewenang suatu lembaga oleh lembaga lain," tutur Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.
Bayu mengatakan sistem satu atap milik MA memiliki banyak kelemahan. Terlebih, dalam proses mutasi dan promosi hakim yang seharusnya didasari kualitas dan Integritas, tapi kenyataan justru sebaliknya.
"Yang selama ini ternyata tidak dipraktikkan sungguh-sungguh. Dalam proses mutasi dan promosi hakim, unsur kedekatan dengan pimpinan dan subjektivitas pimpinan kadang masih lebih dominan," ujar Bayu.
Sebelumnya, Ketua Umum PP Ikahi Suhadi menuding KY seolah ingin mengambil sebagian kewenangan MA. Salah satu yang mereka duga adalah masalah administrasi dan finansial pengadilan.
"Ada keinginan dari lembaga tertentu, yakni KY, yang ingin mengambil masalah organisasi administrasi serta finansial dari badan peradilan untuk dikelola oleh badan lain, yakni KY, yang istilah mereka, share responsibility. Jadi minta untuk berbagi tanggung jawab dalam bahasa mereka," ujar Suhadi seusai pertemuan di kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3).
Adapun menurut KY, konsep share responsibility adalah konsep untuk memberantas budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme di pengadilan.
"Konsep 'share responsibility' digunakan KY untuk memperjuangkan manajemen hakim (bukan soal administrasi dan keuangan MA) yang akuntabel, akan tetapi agar praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses rekrutmen, penilaian, promosi atau mutasi dan sebagainya, dapat diberantas. Konsep 'share respobility' ini untuk meng-counter monopoli manajemen hakim yang diterapkan selama 17 tahun terakhir (melalui sistem 1 atap)," ujar Wakil Ketua KY Sukma Violetta. (edo/asp)