Ketua KPK, Agus Rahardjo menuturkan adanya e-SPDP ini supaya adanya transfer data dan informasi antar ketiga lembaga tersebut. e-SPDP pun diharapkan menjadi rujukan informasi bagi ketiga lembaga itu dalam penanganan korupsi sehingga bisa lebih efektif dan efisien.
"Ada satu yang kita kenalkan yaitu e-SPDP. Itu nanti online supaya kita nanti di pusat, bukan hanya KPK tapi Polri dan Kejagung mempunyai data dan informasi yang sama terkait penanganan Tipikor di seluruh Indonesia, Kejati, maupun Polres maupun Polda maupun di KPK sendiri," ujar Agus di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nanti akan ada petugas penghubung, ada forumnya, nanti di tingkat pusat itu adalah Bareskrim, Deputi Penindakan dan Jampidsus yang akan memonitor jalannya e-SPDP," kata Agus.
Pembentukan e-SPDP ini pun akan dilakukan secara bertahap dimulai dari tingkat pusat. Setelah itu, akan diikuti ke tingkat daerah, di tingkat Polda maupun Polres.
"Nanti kita mulai di Bareskrim. Nanti secara bertahap, nanti di Polda, Polres, itu dengan mudah kita mengetahui seluruh kasus Tipikor yang ditangani Kejati, Kejari, Polres, Polda dan KPK sendiri. Nanti data penanganan penyidikan itu ada. Memudahkan," terang Agus.
Agus pun menuturkan dengan adanya e-SPDP ini akan lebih memudahkan penanganan kasus korupsi. Selain itu, dia pun berharap e-SPDP ini pun dapat menjadi sebuah cara untuk meminimalisir kasus korupsi yang ada di Indonesia.
"Misalkan, ini pelakunya bukan pelaku yang mendapat perhatian orang banyak, pelaku hanya di daerah, penanganannya bisa diserahkan kepada Polri maupun kejati di daerah. e-SPDP bisa jauh lebih menjadikan efisien dan efektif, bisa berbagi informasi dan data," tuturnya.
(knv/rvk)











































